Retribusi daerah-ketenagakerjaan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/288
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
ABSTRAK: |
- Dalam rangka otonomi daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, sejahtera, dan berkeadilan berdasarkan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018.
- Dengan nama Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut Retribusi sebagai pembayaran atau pemberian Perpanjangan IMTA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahu 2021.
- 14 Halaman.
|