Penerapan dan pengembangan budaya keda bertujuan untuk: a. mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi; b. mendukung perbaikan perubahan sikap dan perilaku ASN di Daerah; c. meningfatkan kine{a Perang}<at Daerah; d. peningkatan pelayanan publik secara akuntabel dengan memegang teguh nilai dasar dan kode etik ASN; dan e. meningkatkan kinerja aparatur melalui perubahan pola pikir (mind setl, perubahan budaya ke4a {atlhre sal) serta sikap dan prilaku melalui penerapan nilai-nilai organisasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat