Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penggunaan Dana Program Jaminan Persalinan di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menurunkan kasus
komplikasi dan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin
dan nifas serta bayi baru lahir di Kabupaten
Semarang, perlu upaya untuk meningkatkan mutu,
akses dan jangkauan pelayanan kesehatan bagi ibu
hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir ke
fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten
melalui program jaminan persalinan; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2019 ten tang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, Bupati
dalam rangka mendukung pelaksanaan jaminan
persalinan dapat menetapkan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan dan Penggunaan Dana Program
Jaminan Persalinan di Kabupaten Semarang Tahun
Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Kegiatan Jaminan Persalinan
Bab III Rujukan Persalinan
Bab IV Sewa dan Operasional RTK
Bab V Dukungan Biaya Persalinan
Bab VI Tata Cara Pembayaran Dana Jaminan Persalinan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PRODUKSI, PEREDARAN, PENYIMPANAN, PENJUALAN DAN KONSUMSI MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meluasnya peredaran minuman beralkohol yang
cenderung mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat dan untuk
melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan minuman beralkohol serta
untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib guna meningkatkan
pembangunan daerah Kabupaten Sinjai, maka diperlukan pengaturan tentang
pengawasan dan pengendalian produksi, peredaran, penyimpanan, penjualan
dan konsumsi minuman beralkohol;
b. bahwa kegiatan produksi, peredaran dan penjualan serta meminum minuman
beralkohol cenderung menimbulkan dampak negatif yaitu mengganggu
keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga diperlukan pengaturan dalam
bentuk Peraturan Daerah untuk menjadi landasan melakukan pengawasan dan
pengendaliannya;
c. bahwa pengaturan tentang larangan produksi, peredaran, penyimpanan,
penjualan dan konsumsi minuman beralkohol, belum ada pengaturannya secara
khusus untuk dijadikan dasar hukum dalam pengawasan dan penertibannya.
: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang
Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor
42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3474);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3495);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3656);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan
Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
13. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Minuman Beralkohol;
14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 1988 Seri D Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2).
(1) Setiap orang atau badan usaha dilarang memproduksi, mengedarkan, memasukkan, menyalurkan
dan menjual (Importir, Distributor, Sub Distributor, Pengecer) minuman beralkohol di wilayah
Kabupaten Sinjai.
(2) Setiap orang dilarang:
a. mengkomsumsi minuman beralkohol golongan A, B, C, D dan minuman beralkohol trdisional
serta minuman dengan permentasi/campuran/racikan lainnya;
b. memasuki wilayah Kabupaten Sinjai yang berada dalam kondisi dipengaruhi minuman
beralkohol dan/atau tindakannya berdampak hukum terhadap ketertiban dan keamanan di
wilayah Kabupaten Sinjai;
c. membawa minuman beralkohol dalam bentuk kemasan apapun memasuki atau melintasi
wilayah Kabupaten Sinjai;
d. memproduksi atau mengoplos minuman beralkohol dari bahan kimia tumbuh-tumbuhan, dan
sejenis di wilayah Kabupaten Sinjai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan, Penertiban dan
Pengendalian Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5, TLD NO.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Merupakan aktivitas yang berdampak negatif bagi kesehatan individu, keluarga, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung,sehingga perlu upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan; udara yang bersih,sehat dan bebas dari asap rokok merupakan hak asasi bagi setiap orang sehingga diperlukan kemauan, kesadaran dan kemampuan dari berbagai pihak untuk mmembiasakan pola hidup yang sehat; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah Wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya; d berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
7. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
8. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
12. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
14. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
15. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
MENGATUR TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 47 Tahun 2013
Rencana aksi daerah millenium development goals (rad mdg's) kabupaten gorontalo tahun 2013-2015
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2013/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Millenium Development Goals (RAD MDG'S) Kabupaten Gorontalo Tahun 2013-2015
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang program percepatan Target Milleniun Development Goals Kabupaten Gorontalo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No,12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; PP No.30 Tahun 1979; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.5 Tahun 2009; PP No.5 Tahun 2010; Perda Kab Gorontalo No.13 Tahun 2011; Instruksi Presiden No.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Millennium Development Goals (MDGS) Kabupaten Gorontalo Tahun 2013-2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 36 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Jaminan Persalinan Di Kabupaten Banyumas Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan program jaminan persalinan yang merupakan kegiatan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 72 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Jaminan Persalinan Di Kabupaten Banyumas; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Dana Jaminan Persalinan di Kabupaten Banyumas Tahun 2018;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Permenkes No 61 Tahun 2017; Pergub Jateng No 21 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang fasilitas pelayanan kesehatan khususnya dalam pelayanan jaminan persalinan. Mulai dari tarif pelayanan kesehatan, dan penggunaan dana Jampersal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 72 Tahun 2017 ten tang Pengelolaan Dana Jaminan Persalinan Di Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017 Nomor 72) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa penerapan PPK-BLUD pada Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan teknis dan administrative sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 23 Tahun 1992, UU No 36 Tahun 2009, UU No 44 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 23 Tahun 2005, PP No 58 Tahun 2005, PP No 65 Tahun 2005, Permendagri No 6 Tahun 2007, Permendagri No 61 Tahun 2007, Permendagri No 79 Tahun 2007, Kepmenkes No 228/Menkes/SK/III/2002, Kepmenkes No 129/Menkes/SK/II/2018.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; maksud dan tujuan; jenis pelayanan,indikator, standar (nilai), batas waktu pencapaian dan uraian standar pelayanan minimal; pelaksanaan; penerapan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
Pergub ini terdiri dari 15 hlm peraturan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/9847/2020
Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/4988/2020 tentang Penetapan Standar Laboratorium Bergerak (Mobile Laboratorium) Biosafety Tingkat 2 untuk Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
Keputusan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Nomor HK.02.03/I/10320/2020 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
Keputusan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Nomor HK.02.03/I/11103/2020 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
Keputusan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Nomor HK.02.03/I/12410/2020 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
bahwa untuk menindaklanjuti Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pengelolaan keuangan BLUD RSUD Lubuk Sikaping
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2010, PP No. 2 Tahun 2018, PP No. 27 Tahun 2014, Perpres No. 16 Tahun 2018, Permendagri No. 13 Tahun 2006, PMK No. 220/PMK.05/2016, Permendagri No. 79 Tahun 2018, Perka LKPBJ No. 15 tahun 2018, Perbup Pasaman No. 62 Tahun 2017, Perbup Pasaman No. 34 Tahun 2018
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Perencanaan dan Penganggaran
3. Pelaksanaan Penganggaran
4. Pengadaan Barang dan/atau Jasa BLUD
5. Pedoman Penyusunan Tarif Layanan BLUD
6. Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Anggaran BLUD
7. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
40 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN
SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sebagai upaya pencegahan dan pengendalian serta
untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun
2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian
Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan
Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
(Covid-19), telah ditetapkan Peraturan Bupati Tulungagung
Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
b. bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Oubernur
Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan
Protokol Kesehatan Dalarn Pencegahan dan Pengendalian
Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka terhadap
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 55 Tahun 2020
sebagaimana dimaksud huruf a perlu dilakukan
penyesuaian;
c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu kembali menyusun
Pedoman Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dengan Peraturan
Bupati;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 4. Undang-Undang 'Nomor 36 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; 11. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019; 14. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020
Materi pkok: mengatur mengenai Pedoman Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dengan Peraturan
Bupati; memuat antara lain ketentuan umum; ruang lingkup; subjek pengaturan; tempat fasilitas umum; monitoring dan evaluasi; sanksi; sosialisasi dan pertisipasi; pendanaan; ketentuan umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 55 Tahun 2020 tentang tentang Penerapan
Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai
Upaya Pencegahan clan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
(Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 55)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 5 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis (URC-PHMS) Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/OT.140/1/2013 tentang Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 39 Tahun 2013 tentang Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 16 Tahun 1992, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan pemerintah No. 95 Tahun 2012, Peraturan Presiden No. 30 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pertanian No. 04 / Permentan / OT. 140 / 1 / 2013, Keputusan Menteri Pertanian No. 524 Tahun 2004, Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 259 Tahun 2005, Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 39 Tahun 2013, PERDA No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Peraturan Walikota Tentang Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis (URC-PHMS) Kota Singkawang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2014.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat