Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; maksud dan tujuan; jenis pelayanan,indikator, standar (nilai), batas waktu pencapaian dan uraian standar pelayanan minimal; pelaksanaan; penerapan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat