Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Kegiatan Jaminan Persalinan Bab III Rujukan Persalinan Bab IV Sewa dan Operasional RTK Bab V Dukungan Biaya Persalinan Bab VI Tata Cara Pembayaran Dana Jaminan Persalinan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat