Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 39 Tahun 2020

Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Lubuk Sikaping

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Perencanaan dan Penganggaran 3. Pelaksanaan Penganggaran 4. Pengadaan Barang dan/atau Jasa BLUD 5. Pedoman Penyusunan Tarif Layanan BLUD 6. Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Anggaran BLUD 7. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian 8. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Lubuk Sikaping
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lubuk Sikaping
Tanggal Penetapan
16 September 2020
Tanggal Pengundangan
16 September 2020
Tanggal Berlaku
16 September 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2020 Nomor 39
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 566 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan