Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman HET Obat pada Instalasi farmasi RSUD
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan pola pengelolaan keungan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/ atau jasa yang diberikan;
b. bahwa dalam rangka menjamin keterjangkauan harga obat oleh masyarakat pada instalasi farmasi Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Situbondo, perlu pengaturan tentang pedoman harga eceran tertinggi obat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pedoman Harga Eceran Tertinggi Obat pada Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1950, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara tahun 2009 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat;
12. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit dr. Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5);
14. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
15. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 35 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Non Kelas III pada Rumah Sakit dr. Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 35, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 35).
Maksud dan tujuan penetapan Harga Eceran Tertinggi obat ini dimaksudkan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas mengenai harga eceran tertinggi obat yang diberikan kepada masyarakat pada instalasi farmasi RSUD;
Instalasi farmasi RSUD hanya dapat menjual obat dengan harga yang sama atau lebih rendah dari HET pada label;
HET pada RSUD ditentukan berdasrkan HNA ditambah keuntungan paling banyak 25% (dua puluh lima perseratus) ditambah besaran tarif pelayanan kefarmasian;
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) lnstalasi farmasi RSUD dapat menjual obat dengan harga lebih tinggi dari HET, apabila harga yang tercantum pada label sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Dalam hal lnstalasi farmasi RSUD menjual obat dengan harga lebih tinggi dari HET sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka Instalasi farmasi RSUD harus memberikan penjelasan kepada masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati situbondo Nomor 26 Tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan Farmasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Bantuan Operasional Kesehatan dapat berjalan dengan efektif, efisien dan tepat sasaran dan dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, maka perlu diatur Pedoman Pelaksanaan sehingga cakupan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif yang dilakukan oleh puskesmas dan jaringannya dapat berjalan lebih baik lagi.
UU No. 29 Tahun 1959; - UU No. 33 Tahun 2004; - UU No. 40 Tahun 2004; - UU No. 36 Tahun 2009; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 58 Tahun 2005 ; - PP No. 38 Tahun 2007; - PP No. 59 Tahun 2014; - PP No. 18 Tahun 2016; - Perpres No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpes No. 38 Tahun 2016; - Permendagri No. 13 Tahun 2006; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Permenkes No. 11 Tahun 2015; - Permenkes No. 71 Tahun 2016; - Perda Kab. Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2009; - Perda Kab. Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2016; - Perbup Kepulauan Sangihe No. 23 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, kebijakan operasional, ruang lingkup kegiatan, penggunaan dan pemanfaatan dana, prosedur dan pengelolaan dana, dan pelaporan bantuan operasional kesehatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
12 halaman ( terdiri dari 10 Pasal).
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 Pada Unit Pelaksana Teknis Dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah terjadinya pandemi covid19 banyak permintaan masyarakat maupun dunia usaha yang memerlukan layanan pemeriksaan covid-19;
b. bahwa tarif pelayanan kesehatan dimaksud belum diatur dalam Peraturan Bupati Pati tentang tarif layanan kesehatan pada BLUD UPT di Dinas kesehatan Kabupaten Pati;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah diusulkan Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah dan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid test Corona Virus Disease 2019 pada Unit Pelaksana Teknis dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Dinas kesehatan Kabupaten Pati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Pati Nomor 45 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek tarif pelayanan, besaran tarif pelayanan, pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif pelayanan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasabuddin Damrah Manna
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Hasanuddin Damrah Manna sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka dipandang perlu diatur pola tarif pelayanan kesehatan pada RSUD Hasanuddin Damrah Manna ;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 59 pertauran daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Restribusi Jasa Umum-Tarif Restribusi Jasa Umum di tinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan index harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan peraturan Bupati;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan.Tentang Pola Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasanuddin Damrah Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 9/1967; UU 36/2009; UU 44/2009; UU 12/2011; UU 23/2014; PP 23/2014; PP 58/2005; PP 38/2007; Permendagri 61/2007; Keppres 40/2001; Permendagri 13/2006; Permendagri 53/2011; Permendagri 80/2015; KepMenKes 582/Menkes/SK/VI/1997; Perda bengkulu Selatan 9/2010; Perda bengkulu selatan 9/2010; dan Perbup Bengkulu Selatan 17/2014.
Materi Pokok: Objek Tarif adalah pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang diberikan oleh RSUD Hasanuddin Damrah. Wajib Tarif adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran tarif pelayanan kesehatan di RSUD Hasanuddin Damrah Manna. Pelayanan kesehatan pada RSUD Hasanuddin Damrah Manna diberikan dalam instalasi pelayanan dan dilakukan oleh tenaga medis, tenaga perawat dan tenaga kesehatan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka satuan dan besaran tarif jasa distribusi pelayanan kesehatan khusus pada RSUD Hasanuddin Damrah Manna, sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 (ayat 2) Peraturan daerah nomor 2 Tahun 2011 tidak berlaku lagi.
18 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 184 Tahun 2012
Kependudukan dan PerkawinanKesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Sosial, Kesehatan Dan Pemakaman Orang Terlantar
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 184, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 177
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelayanan Sosial, Kesehatan, dan Pemakaman Orang Terlantar
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2007, telah diatur mengenai Pemberian Bantuan Sosial Kepada Orang Terlantar di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Peraturan Gubernur tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan, sehingga perlu disempurnakan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nornor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undana Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 std PP No. 38 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 246 Tahun 1963; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur pemberian pelayanan sosial, kesehatan dan pemakaman kepada orang terlantar yang dimaksudkan untuk memberikan pertolongan sedini mungkin terhadap masalah yang terjadi atas dirinya di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2012.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Orang Terlantar di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas)
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung program prioritas nasional bidang kesehatan, salah satunya yaitu Promotif dan Preventif melalui Germas berupa peningkatan lingkungan sehat, pemahaman hidup sehat dan konsumsi pangan sehat, Bahwa untuk menginternalisasikan Program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat melalui kegiatan Lintas Program dan Lintas Sektor dalam dokumen perencanaan pembangunan (RPJMD/RKPD) dan Dokumen Penganggaran (APBD) mulai tahun 2018; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas perlu menetapkan Perbup tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Dasar Hukum Peratuan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 66 Tahun 2014, Perpres No. 42 Tahun 2013, Permenkes No. 2269/Menkes/Per/XI/2011, Permenkes No. 1 Tahun 2013, Permenkes No. 3 Tahun 2014, Permenkes No. 41 Tahun 2014, Pergub No. 25 Tahun 2017, Perda No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Gerakan Masyarakat Sehat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tugas poko, fungsi dan kewenangan perangkat daerah dalam gerakan masyarakat hidup sehat, perencanaan dan penganggaran gerakan masyarakat hidup sehat dan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 18 Tahun 2016
PENGGUNAAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DI KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2016/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DI KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2016
ABSTRAK:
bahwauntukmelaksanakanketentuanPeraturanMenteriKeseha
tanNomor28Tahun 2014 tentangPedoman Pelaksanaan
ProgramJaminanKesehatanNasionalUntukJasaPelayananKese
hatandanDukunganBiayaOperasionalPadaFasilitasKesehatan
Tingkat PertamaMilikPemerintah Daerah,
makaperlumenetapkanPeraturanBupatitentangAlokasi Dana
KapitasiJaminanKesehatanNasionalPadaFasilitasKesehatanTi
ngkat Pertama di KabupatenBulukumbaTahun 2016;
1. Undang–UndangNomor 29 Tahun 1959
tentangPembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, TambahanLembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-UndangNomor 40 Tahun 2004
tentangSistemJaminanSosialNasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4456);
3. Undang-UndangNomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan
(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor
114, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
4. Undang-UndangNomor 24 Tahun 2011
tentangBadanPenyelenggaraJaminanSosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5256);
5. Undang–UndangNomor 23 Tahun 2014
tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimanatelahdiubahbeberapa kali
terakhirdenganUndang–UndangNomor9Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015Nomor58, TambahanLembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5679);
6. PeraturanPresidenNomor 12 tahun 2013
tentangJaminanKesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 29)
sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanPresidenNomor
111 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 255);
7. PeraturanPresidenNomor 32 Tahun 2014
tentangPengelolaandanPemanfaatan Dana
KapitasiJaminanKesehatanNasionalPadaFasilitasKesehata
n Tingkat PertamaMilikPemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
8. PeraturanMenteriKesehatanNomor 69 Tahun 2013
tentangStandarTarifPelayananKesehatanPadaFasilitasKese
hatan Tingkat PertamadanFasilitasKesehatan Tingkat
LanjutanDalamPenyelenggaraan Program
JaminanKesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1392);
9. PeraturanMenteriKesehatanNomor 71 Tahun 2013
tentangPelayananKesehatanPadaJaminanKesehatanNasio
nal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
1400);
10. PeraturanMenteriKesehatanNomor 19 Tahun 2014
tentangPenggunaan Dana
KapitasiJaminanKesehatanNasionalUntukJasaPelayananK
esehatandanDukunganBiayaOperasionalPadaFasilitasKese
hatan Tingkat PertamaMilikPemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 589);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PEMANFAATAN DANA KAPITASI JKN
BAB IV
BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
NOMOR 18 TAHUN 2016
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat