Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, kebijakan operasional, ruang lingkup kegiatan, penggunaan dan pemanfaatan dana, prosedur dan pengelolaan dana, dan pelaporan bantuan operasional kesehatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat