Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Gerakan Masyarakat Sehat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tugas poko, fungsi dan kewenangan perangkat daerah dalam gerakan masyarakat hidup sehat, perencanaan dan penganggaran gerakan masyarakat hidup sehat dan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat