Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bagi Penduduk Kabupaten Kutai Kartanegara Yang Lahir Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan umum dibidang pencatatan akta kelahiran, dipandang perlu untuk memberikan dispensasi terhadap Warga Negara Indonesia yang belum memiliki Akta Kelahiran; Pelaksanaan dispensasi Akta Kelahiran tersebut diperuntukan bagi Warga Negara Indonesia yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bagi Penduduk Kabupaten Kutai Kartanegara yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tenang Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1974; UU No.39 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; PP No.9 Tahun 1975; PP No.32 Tahun 2007; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.25 Tahun 2005; Perda Kukar No.6 Tahun 2008; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008.
Yang memperoleh Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran adalah : (1). Bagi Penduduk Warga Negara Indonesia yang lahir sebelum berlakunya UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, diberikan dispensasi pelayanan akta kelahiran. (2). Dispensasi pelayanan akta kelahiran diberikan dengan tidak memerlukan penetapan Pengadilan Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang pencatatan kelahiran terlambat. (3). Dispensasi pelayanan akta kelahiran, pencatatannya harus tetap dilengkapi dengan persyaratan teknis untuk pencatatan kelahiran. (4). Akte Kelahiran diterbitkan dalam 3 (tiga) status hokum, yaitu anak pasangan suami isteri dari perkawinan yang sah, anak seorang ibu, anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2009.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Negara menjamin dan melindungi persamaan hak setiap orang, termasuk kesetaraan gender, dalam kehidupan bernegara, berpemerintahan, dan bermasyarakat, baik persamaan hak dalam bidang pendidikan, ekonomi, social budaya, politik dan hukum. Untuk menjamin perlindungan keetaraan dan keadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Kolaka, diperlukan Peraturan Daerah yang memuat strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemanatauan dan evaluasi terhadap segala kebijakan, program dan kegiatan pembangunan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; No. 29 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 15 Tahun 2008
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pengarusutamaan gender dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur asas, maksud dan tujuan; ruang lingkup; kewenangan, perencanaan dan pelaksanaan; pokja dan tim teknis; focal point; pelaporan, pemantauan, evaluasi dan pembinaan; peran serta masyarakat; penganggaran; serta sanksi administrative. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Peraturan Bupati
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin
Timur perlu ditinjau kembali.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961 tentang Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan
Penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 08 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Program Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Daerah
ABSTRAK:
Program Kependudukan, Keluarga
Berencana dan Pembangunan Keluarga Daerah
sebagai bagian integral dari pembangunan
nasional perlu ditingkatkan dengan memperluas
pemanfaatan sumber daya yang tersedia.
Untuk mempercepat terwujudnya keluarga
berkualitas, maju, mandiri dan sejahtera,
dipandang perlu untuk meningkatkan peran serta
semua pihak, secara terkoordinasi, terintegrasi,
dan tersinkronisasi dalam Program Keluarga
Berencana Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Program
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor 55/HK-010/B5/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 43
Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 21
Tahun 2018.
Peraturan
Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Program
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Daerah, yang terdiri atas: pengendalian penduduk;
pelayanan kepesertaan Keluarga Berencana;
Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP);
ketahanan dan pemberdayaan keluarga;
advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE);
pengelolaan data dan informasi Keluarga Berencana;
sarana dan prasarana Program Keluarga Berencana;
kemitraan Keluarga Berencana. Untuk menunjang keberhasilan Penyelenggaraan Program Keluarga
Berencana, Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan terhadap
pengelola, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa, rukun warga,
sampai tingkat rukun tetangga. Setiap penduduk mempunyai kesempatan untuk berperan serta dalam
penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Daerah. Pembiayaan penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Daerah
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 84 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
Lanjut Usia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam semua aspek kehidupan, potensi, mengembangkan kemampuan yang dimilikinya untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat. jumlah penduduk Lanjut Usia di Kota Salatiga semakin meningkat sementara perhatian terhadap kesejahteraan Lanjut Usia belum memadai baik dari segi kuantitas maupun kualitas, sehingga diperlukan upaya pengembangan dan peningkatan kesejahteraan Lanut Usia. sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lanjut Usia
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 43 Tahun 2004; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia. Tujuan Penyelenggaran Kesejahteraan Lanjut Usia adalah untuk memperpanjang usia harapan hidup, masa produktif, terwujudnya kemandirian dan kesejahteraan, terpeliharanya sistem nilai budaya dan kekerabatan bangsa Indonesia serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Lanjut usia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat serta Keluarga. Penyelenggaraan Lanjut Usia dilaksanakan dalam bentuk:
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan kesempatan kerja;
d. pelayanan pendidikan dan pelatihan;
e. pelayanan umum;
f. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
g. jaminan sosial;
h. perlindungan sosial;
i. pemberdayaan sosial; dan
j. pemberian penghargaan
Dalam rangka meningkatkan sinergitas Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia secara intensif, menyeluruh, terpadu, dan terkoordinasi dibentuk Komisi Daerah Lanjut Usia. Masyarakat berperan serta dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia melalui pelaksanaan pelayanan, pengembangan dan pengorganisasian masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Semua kebijakan daerah yang berkaitan dengan Lanjut Usia yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku
33 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 25 Tahun 2020
pelaksanaan penggerakan lini lapangan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga daerah kabupaten boalemo
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2020/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penggerakan Lini Lapangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mencapai tujuan keberhasilan program kependudukan dan keluarga berencana yang bertumpu tersedianya sistem informsi manajemen serta kedudukan pengawas/koordinator kecamatan Petugas Larangan KB/Penyuluh KB dan Institusi Masyarakat Pedesaan merupakan ujung tombak pelaksaanaan program di lapangan dalam menunjang keberhasilan program Kependudukan dan untuk meningkatkan pelaksanan pembinaan Petugas Lapangan KB/ Penyuluh KB dan Institusi Masyarakat Pedesaan (PPKBD dan Sub PPKBD) dan untuk meningkatkan pergerakan program Kependudukan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.52 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimna telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.71 Tahun 2009; PP No.12 Tahun 2009; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi No.11 Tahun 2019; Perda Kab.Boalemo No.4 Tahun 2012; Perda Kab.Boalemo No.5 Tahun 2016; Perda Kab.Boalemo No.6 Tahun 2017; Perbup Boalemo No.41 Tahun 2016.
Daalam peraturan ini diatur tentang pelaksanaan pergerakan lini lapangan program kependudukan keluarga berencana dan pembangunan keluarga daerah kabupaten boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelaksanaan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 52 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap status hak sipil seseorang guna tertib administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, khususnya menyangkut akurasi data kelahiran, sejalan dengan SE Mendagri tanggal 11 Juni 2007 Nomor 474.1/1275/SJ dan tanggal 11 September 2007 Nomor 474.1/3827/MD perihal Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi Berlakunya UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu dilakukan pelayanan penertiban pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dimaksud. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 27 Tahun 1983; UU No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 88 Tahun 2004; Permendagri No. 28 Tahun 2005; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 15 Tahun 2007; Perda No. 21 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelayanan pencatatan kelahiran dalam masa transisi berlakunya UU No. 23 Tahun 2006
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 4 Tahun 2015
Kependudukan dan PerkawinanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Bogor No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Thn 2015/No 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi kependudukan dan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, status hukum setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Berkenaan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah perlu diubah dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 7 Tahun 1984; UU No 28 Tahun 1999; UU No 29 Tahun 1999; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2006; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 31 Tahun 1994; PP No 9 Tahun 1975; PP No 79 Tahun 2005; PP No 41 Tahun 2007; PP No 96 Tahun 2012; PERPRES No 88 Tahun 2004; PERPRES No 25 Tahun 2008; PERPRES No 112 Tahun 2013; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERPRES No 13 Tahun 1990; PERPRES No 28 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 28 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 11 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2010; PERATURAN BERSAMA MENDAGRI DAN MENKES No 162/MENKES/PB/1/2010; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kota Bogor No 12 Tahun 2007; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan angka 17 dan angka 24 Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 2 dan 8 diubah
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah dan ayat (2) dihapus
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 30 diubah
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 32 diubah
7. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 33 diubah
8. Ketentuan ayat (2) Pasal 45 ditambah 4 (empat) huruf yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd, dan huruf ee, serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4)
9. Ketentuan ayat (3) Pasal 46 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (7) dan ayat (8)
10. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 50 diubah serta ayat (2) dihapus
11. Ketentuan Pasal 51 diubah
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 55 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf f
13. Ketentuan Pasal 59 dan 60 diubah
14. Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 60A
15. Ketentuan Pasal 65 diubah
16. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 67 diubah, serta di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a)
17. Ketentuan Pasal 68 dihapus
18. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIIA
19. Ketentuan BAB IX dan Pasal 69 dihapus
20. Ketentuan Pasal 70 dan 71 diubah
21. Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah
22. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 72A dan Pasal 72B
23. Ketentuan Pasal 73 dan 74 diubah
24. Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 77A
25. Ketentuan Pasal 79 dan 80 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
Undang-undang Darurat tentang Kependudukan Orang Asing
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 1955.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat