Yang memperoleh Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran adalah : (1). Bagi Penduduk Warga Negara Indonesia yang lahir sebelum berlakunya UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, diberikan dispensasi pelayanan akta kelahiran. (2). Dispensasi pelayanan akta kelahiran diberikan dengan tidak memerlukan penetapan Pengadilan Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang pencatatan kelahiran terlambat. (3). Dispensasi pelayanan akta kelahiran, pencatatannya harus tetap dilengkapi dengan persyaratan teknis untuk pencatatan kelahiran. (4). Akte Kelahiran diterbitkan dalam 3 (tiga) status hokum, yaitu anak pasangan suami isteri dari perkawinan yang sah, anak seorang ibu, anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat