pelayanan-pencatatan-kelahiran
2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BD.2008/NO.52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap status hak sipil seseorang guna tertib administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, khususnya menyangkut akurasi data kelahiran, sejalan dengan SE Mendagri tanggal 11 Juni 2007 Nomor 474.1/1275/SJ dan tanggal 11 September 2007 Nomor 474.1/3827/MD perihal Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi Berlakunya UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu dilakukan pelayanan penertiban pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dimaksud. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 27 Tahun 1983; UU No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 88 Tahun 2004; Permendagri No. 28 Tahun 2005; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 15 Tahun 2007; Perda No. 21 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai pelayanan pencatatan kelahiran dalam masa transisi berlakunya UU No. 23 Tahun 2006
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
- 3 hlm
|