Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Budaya Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja serta kualitas
pelayanan publik guna mendukung percepatan
pelaksanaan reformasi birokrasi, perlu pengembangan
budaya kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengembangan Budaya Kerja, Pemerintah
Daerah perlu menggunakan pedoman pengembangan
budaya kerja dalam hal mendorong perubahan sikap
dan perilaku pejabat serta pegawai agar dapat
meningkatkan kinerja untuk mempercepat
pelaksanaan reformasi birokrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur ten tang
Pengembangan Budaya Kerja Bagi Aparatur Sipil
Negara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6041);
6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 141);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 751);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
-2-
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2020 Nomor 7);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NILAI BUDAYA KERJA
BAB III
AGEN PERUBAHAN
BAB IV
SOSIALISASI DAN INTERNALISASI
BAB V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VI
PENDANAAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Bagi Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 308 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dipandang perlu mengatur perlindungan bagi Aparatur Sipil Negara;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Bagi Aparatur Sipil Negara.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020;Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016;Peraturan Bupati Tabalong Nomor 69 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perlindungan Bagi Aparatur Sipil Negara dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup Perlindungan ASN;Peserta dan Kepesertaan;Jaminan Kecelakaan Kerja;Jaminan Kematian;Penyediaan Anggaran, Pembayaran iuran, Pengajuan Klaim, dan Pelaporan Program;Pemberian Bantuan Hukum;Jaminan Kesehatan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2022.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 97 Tahun 2016
tugas - fungsi - dan - tata - kerja - badan - keuangan - daerah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, BD 2016/99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Perbup Bandung No. 61 Tahun 2016 maka perlu menetapkan Perbup tentang tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinyya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 1994; PP RI No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Bandung No. 9 Tahun 2015; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2016; Perda Kab. Bandung No. 26 Tahun 2016; Perbup No. 35 Tahun 2016; Perbup Bandung No. 36 Tahun 2016; Perbup No. 37 Tahun 2016; Perbup Bandung No. 38 Tahun 2016; Perbup Bandung No. 39 Tahun 2016; Perbup Bandung No. 40 Tahun 2016; Perbup Bandung No. 41 Tahun 2016; Perbup Bandung No. 42 Tahun 2016; Perbup Bandung No. 42 Tahun 2016; Perbup Bandung No. 61 Tahun 2016; Perbup Bandung No. 69 Tahun 2016; Perbup Bandung No. 70 Tahun 2016; Perbup Bandung No. 111 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tugaas Pokok Fungsi Dan Sub Tugas, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
65 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 4, BN 2023 (463) : 7 hlm.; jdih.lan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Program Eksekutif Nasional
ABSTRAK:
Untuk menyamakan persepsi terhadap tujuan dan sasaran pembangunan nasional, perlu diselenggarakan pelatihan di tingkat nasional dalam bentuk program eksekutif nasional.
Dasar hukum Perlan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 79 Tahun 2018; dan Perlan Nomor 8 Tahun 2020.
Perlan ini mengatur tentang Program Eksekutif Nasional (PEN) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. PEN adalah pelatihan di tingkat nasional yang diselenggarakan untuk menyamakan persepsi terhadap tujuan dan sasaran pembangunan nasional. PEN diselenggarakan oleh LAN melalui kerja sama antara LAN dengan Instansi. PEN diselenggarakan dengan tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pelaporan penyelenggaraan. LAN menyusun Kurikulum dan pedoman penyelenggaraan PEN untuk mencapai tujuan pembelajaran PEN.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2023.
Lampiran file: 7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai Analisis Jabatan dan
Analisis Behan Kerja di Lingkungan Dinas
Pendidikan dan Kehudayaan Kabupaten Wakatobi
telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 15
Tahun 2020 tentang Analisis Jahatan dan Analisis
Behan Kerja pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor I Tahun 2020
tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis
Behan Kerja, maka Peraturan Bupati Nomor 15
Tahun 2020 tentang Analisis Jahatan dan Analisis
Behan Kerja pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Wakatobi perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020
tentang Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja
pada Dinas Pendidikan dan Kehudayaan Kahupaten
Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Rebuplik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tabun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
12 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pelaksanaan
Analisis Jabatan; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 483);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1273);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jahatan dan Analisis
Behan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 26);
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatohi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatohi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
[Lembaran Daerah Kahupaten Wakatohi Tahun 2020
Nomor 5);
13. Peraturan Bupati Wakatohi Nomor 15 Tahun 2020
tentang Analisis Jahatan dan Analisis Behan Kerja
pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Wakatobi (Berita Daerah Kabupaten Wakatohi
Tahun 2020 Nomor 15);
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Wakatohi
Nomor 15 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan
Analisis Behan Kerja pada Dinas Pendidikan dan
Kehudayaan Kabupaten Wakatobi (Berita Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 15) pada Pasal 1 setelah poin 3 ditambah poin 3A,
setelah poin 8 ditambah poin 8A, 8B, 8C dan 8D dan setelah poin 10 di tambah poin 10A, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dan memberikan rasa keadilan pada Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap yang dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, dan taat pada peraturan perundang-undangan;
b. bahwa saat ini terjadi perubahan harga pasar khususnya biaya transportasi sebagai akibat kenaikan harga bahan bakar minyak;
c. bahwa besaran biaya transportasi darat perjalanan dinas luar daerah dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan pada Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 sudah tidak sesuai dengan
kondisi saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2023.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 18 Tahun 2023
Kelas Jabatan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD 2023 (18)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kelas Jabatan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pe;merintah, dilakukan Eveiluasi Jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah dalam menentukan Kelas dan Nikd Jabatan.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 29 Tahun 1959, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, Permen PAN-RB No 34 Tahun 2011, Permen PAN-RB No 39 Tahun 2013
Dalam peraturan ini diatur tentang Kelas Jabatan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Pada saat loerlakunya Peraturan Wali Kota ini, Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan, dicabut dan dinyatakap tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 17 Tahun 2006
KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2007
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2006/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
: a.
bahwa dalam rangka memenuhi maksud pasal 39 ayat 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dipandang perlu menetapkan
kriteria pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
b,
bahwa kriteria pemberian tambahan penghasilan sebagairnana
dirnaksud huruf a tersebut di atas, Perlu ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah.
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Dati II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
-I Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Kcuangan Daerah:
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2007;
11 . Peraturan Dacrah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TAMBA.HAN PENGHASILAN BAGI PEGAWA! NEGERI SIPIL DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KA.BUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2007
Pasal 1
Kriteria Tambahan Penghasilan untuk Pegawai Negeri Sipil Daerah lingkup Pemerintah Dacrah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran
2007 yai tu:
1 Berdasarkan Beban Kerja;
2 Berdasarkan Ternpat Tugas;
3 Berdasarkan Kondisi Kerja;
4 Berdasarkan Kelangkaan Profcsi, dan
5 Berdasarkan Prestasi Kerja,
Pasal 2
Tambahan Penghasilan berdasa.rkan Beban Kerja sebagairnana dimaksud dalam Pasal 1 di atas diperuntukan bagi :
(1) Bendahara Pengeluaran;
(2) Bendahara Penerima;
(7) Dokter Gigi; (8) Apoteker;
(9) Perawat Anastesi;
(10) Pejabat Struktural/Eselon:
Pada Sekretariat Daerah, Dinas, Badan & Setwan;
a. Sekretaris Daerah, Asisten Setda/Kadis/Badan/Setwan b. Eselon Ill, Eselon IV;
Pada Kantor : Kepala Kantor dan Eselon IV;
Pada Pemerintah Kecarnatan: Camat, Sekcarn & Kasi; Pada Pemerintah Kelurahan: Lurah, Seklur/Seksi
Pada SMA, SMK, dan SMP : Kepala Sekolah, Wakil Kepala
Sekolah, dan KepaJa Tata Usaha;
Pada Ca bang Dinas/ UPTD pada SKPD : Kepala UPTD, Kepala
Tata Usaha, dan Penjaga Sekolah;
Pengawas Fungsional Kependidikan, Pengawasan Sekolah
Menengah, Penilik PLS, dan Pengawas TK/SDN;
Pegawai Fungsional Non Kependidikan (PNS) : Koordinator PenyuJuh, Penyuluh, Para Medis, Fungsional Non Kependidikan lainnya dan Pegawai Non StrukturaJ Non Fungsional;
Fungsional Kependidikan : Guru
Pasal3
Tambahan Penghasilan berdasarkan Ternpat Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah daerah terpencil (Kecamatan Lirnbong. Seko, Rampi dan daerah terpencil lain sesuai SK Bupati) diperuntukan bagi Camat, Sekcam & Kasi, Guru, Medis, Para Medis, Penyuluh, Staf pada Kecarnatan, dan Staf pada Sekolah.
PasaJ 4
Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperuntukan bagi Petugas Pemadam Kebakaran, Petugas Kebersihan, dan Petugas Penjaga Pin tu Air/ lrigasi
Pasal 5
Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi sebagaimana dimaksud dalam pasaJ 4 diperuntukkan bagi Dokter Ahli, Dokter Residen Senior, Peneliti, dan Akuntan
Pasal 6
(1) Besarnya Tarnbahan Penghasilan sebagairnana dimaksud Pasal 1 diatur lebih lanjut dalarn Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2007;
(2) Besarnya Tarnbahan Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 1
berpedoman pada Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan RKA
SKPD Tahun Anggaran 2007.
Pasa1 7
Pelaksanaan Peraturan Bupati ini dituangkan lebih Ianjut dengan Keputusan Kepala SKPD/Pengguna Anggaran berdasarkan DPA-SKPD masing-masing.
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal 02 Januari 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Pcraturan Bupati ini dalam Serita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2006.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat