Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perlindungan Bagi Aparatur Sipil Negara dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup Perlindungan ASN;Peserta dan Kepesertaan;Jaminan Kecelakaan Kerja;Jaminan Kematian;Penyediaan Anggaran, Pembayaran iuran, Pengajuan Klaim, dan Pelaporan Program;Pemberian Bantuan Hukum;Jaminan Kesehatan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat