Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. PER-400/MENKO/POLHUKAM/12/2010, jdih.polkam.go.id : 2 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penetapan Peringkat/Grade Jabatan di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28.1, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 28.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan secara selaras dan seimbang antara kepentingan pegawai dan organisasi, serta sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
201 7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, untuk menjamin pelaksanaan sistem merit dalam manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu disusun pedoman manajemen karier Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 30 Tahun 2019;
Permendagri No 108 Tahun 2017;
Permendagri No 58 Tahun 2019;
Permenpan RB No 3 Tahun 2020;
Peraturan BKN No 35 Tahun 2011;
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018;
Peraturan Kepala BKN No 5 Tahun 2019;
Peraturan Kepala BKN No 26 Tahun 2019;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018.
Manajemen Karier disusun dengan maksud untuk mewujudkan pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi dan promosi PNS yang sesuai dengan kualifikasi, kompetensi dan kinerja PNS.
Manajemen Karier disusun dengan tujuan sebagai berikut:
a. memberikan kejelasan dan kepastian karier kepada PNS;
b. menyeimbangkan antara pengembangan karier PNS dan kebutuhan instansi;
c. meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS; dan d. mendorong peningkatan profesionalitas PNS
Ruang lingkup Manajemen Karier PNS meliputi:
a. Perencanaan Karier;
b. Pengembangan Karier;
c. Pola Karier;
d. Mutasi dan Promosi;
e. Pengembangan Kompetensi;
f. Kelompok Rencana Suksesi;
g. Pemberhentian dalam Jabatan;
h. TPK; dan
i. Sistem Informasi Manajemen Karier.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 890/21/XII/2010 Tahun 2010
TATA CARA PENUGASAN MENGIKUTI DIKLAT PRAJABATAN DAN DIKLAT KEPEMIMPINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 890/21/XII/2010, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 153
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penugasan Mengikuti Diklat Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam status dan/atau jabatan tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat adalah pemberian tugas, tanggungjawab, kedudukan dan wewenang kepada seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi sesuai ketentuan perundang-undangan; untuk mewujudkan Sumber Daya Aparatur yang memiliki kompetensi jabatan yanq dipersyaratkan, maka perlu dilaksanakan
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan dan ketrampilan profesionalisme, sikap pengabdian, wawasan dan kesetiaan pada perjuangan bangsa dan negara, memupuk semangat persatuan dan kesatuan serta meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat; pelaksanaan Diklat Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh, terencana dan berkesinambungan serta memperhatikan kinerja dan prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan satuan organisasinya.
Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Tata Cara Penugasan Mengikuti Diklat Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 112/Permentan/OT.140/10/2013 Tahun 2013
Kepegawaian, Aparatur NegaraPangan, Pertanian dan PeternakanJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
Permentan No. 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Bidang Karantina Pertanian Ketentuan JF Medik Veteriner yang mengatur tentang perkarantinaan hewan dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 112/Permentan/OT.140/10/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari Kerja dan Jam Kantor Kalurahan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur
Pemerintah Kalurahan dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat, perlu mengatur ketentuan hari
kerja dan jam kantor sesuai dengan kebutuhan
pelayanan kepada masyarakat;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2020;
10. Peraturan Bupati Sleman Nomor 2.9 Tahun 2020;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Hari Kerja Dan Jam Kantor Kalurahan, Pelaksanaan Tugas dan Pelayanan, Presensi Kehadiran, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2022.
Halaman: 8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat