Manajemen Karier disusun dengan maksud untuk mewujudkan pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi dan promosi PNS yang sesuai dengan kualifikasi, kompetensi dan kinerja PNS. Manajemen Karier disusun dengan tujuan sebagai berikut: a. memberikan kejelasan dan kepastian karier kepada PNS; b. menyeimbangkan antara pengembangan karier PNS dan kebutuhan instansi; c. meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS; dan d. mendorong peningkatan profesionalitas PNS Ruang lingkup Manajemen Karier PNS meliputi: a. Perencanaan Karier; b. Pengembangan Karier; c. Pola Karier; d. Mutasi dan Promosi; e. Pengembangan Kompetensi; f. Kelompok Rencana Suksesi; g. Pemberhentian dalam Jabatan; h. TPK; dan i. Sistem Informasi Manajemen Karier.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat