Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 890/21/XII/2010 Tahun 2010

Tata Cara Penugasan Mengikuti Diklat Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Tata Cara Penugasan Mengikuti Diklat Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 890/21/XII/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penugasan Mengikuti Diklat Prajabatan dan Diklat Kepemimpinan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
890/21/XII/2010
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
27 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2010
Tanggal Berlaku
28 Desember 2010
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 153
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan