Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan dan Pembinaan Usaha Perkebunan Serta Pola Kemitraan
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagai dasar pengaturan dalam bidang perkebunan secara Nasional dan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, suatu aturan atau pedoman bagi daerah sebagai acuan dibidang Perizinan dan Pembinaan Usaha Perkebunan;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (1), UU No 27 Tahun 1959, UU No 5 Tahun 1960, UU No 12 Tahun 1992, UU No 41 Tahun 1999, UU No 25 Tahun 2007, UU No 26 Tahun 2007; UU No 27 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014, UU No 39 Tahun 2014, PP No 40 Tahun 1996, PP No 16 Tahun 2004, PP No 6 Tahun 2007, PP No 10 Tahun 2010, PP No 11 Tahun 2010, PP No 15 Tahun 2010, PP No 38 Tahun 2010, PP No 73 Tahun 2013, Permenhut No P.53/Menhut-II/2008 Tahun 2008, Permen Kelautan dan Perikanan No Per.20/Men/2008 Tahun 2008, Permentan No 14/PERMENTAN/PL.110/2/2009 Tahun 2009, Permentan No 98/Permentan/OT.140/9/2013 Tahun 2013; Permenhut No P.28/Menhut-II/2010 Tahun 2010, Permentan No 02/Permentan/OT.140/4/2014 Tahun 2014, Kepmentan No 947/Kpts/OT.210/10/97 Tahun 1997, dan Perda Kabupaten Ketapang No 3 Tahun 2015;
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Otonomi Daerah, Dinas, Kepala Dinas, Perkebunan, Tanaman Perkebunan, Usaha perkebunan, Perkebunan Besar, Usaha Perkebunan Besar, Tanah, Hak Ulayat, Masyarakat hukum adat, Lahan perkebunan, Usaha budidaya tanaman perkebunan, Usaha industri pengolahan hasil perkebunan, Pelaku usaha perkebunan, Pekebun, Skala tertentu, Perusahaan Perkebunan, Hasil perkebunan, Pengolahan hasil perkebunan, Izin Usaha Perkebunan, Izin Usaha Perkebunan, Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan, Surat Tanda Daftar Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, Koperasi, Kemitraan Usaha Perkebunan, Kebun Plasma, Petani Plasma, Kelompok tani, Replanting/Peremajaan, Pembinaan, Pengawasan, Pengawasan secara administrasi, Pengawasan secara teknis operasional, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan, dan Upaya Pemantauan Lingkungan; Ketentuan mengenai Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup serta Fungsi Perkebunan; Jenis dan Perizinan Usaha Perkebunan; Syarat dan Tata Cara Permohonan Izin Usaha Perkebunan; Kemitraan, Perubahan Luas Laahan, Jenis Tanaman, dan/atau Perubahan Kapasitas Pengolahan, serta Diversifikasi Usaha; Kewajiban Perusahaan Perkebunan; Koperasi Perkebunan; Tenaga Kerja; Kebun Mandiri; Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Tanggungjawab Sosial Perusahaan Perkebunan; Penggunaan Lahan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN HUTAN KOTA
ABSTRAK:
Untuk menjamin kelestarian, keserasian dan kesimbangan ekosistem perkotaan perlu menetapkan hutan kota;
Lokasi hutan kota yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah yang telah
ditetapkan sebagai lokasi hutan kota sebagaimana ditetapkan dengan Surat
Keputusan Walikotamadya Jambi No. 607 Tahun 1995 tanggal 12 Desember 1995 tentang Penetapan Lokasi Hutan Kotamadya Jambi
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1994; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 63 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2002; Perda No. 10 Tahun 2008;
Perda ini mengatur mengenai Penetapan Hutan Kota, meliputi: Lokasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2009.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembangunan usaha Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan, menegaskan bahwa Perusahaan perkebunan wajib melaksanakan kemitraan dengan masyarakat sekitar
dalam pembangunan usaha perkebunan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pernerintah Kabupaten Bengkayang; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang;
Ketentuan Umum; Azas, Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Besaran Kewajiban Pembangunan Kebun; Pola Pembangunan Kebun; Lokasi Pembangunan Kebun untuk Masyarakat; Kemitraan; Sanksi Administrasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-lain; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2014.
8 halaman peraturan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam
ABSTRAK:
bahwa Kalimantan Selatan memiliki kawasan dengan kekayaan alam hayati yang khas dan beraneka ragam baik berupa tumbuh-tumbuhan maupun satwa dengan segala keindahan alamnya terletak di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut; bahwa kawasan sebagaimana dimaksud dalam konsiderans huruf a telah ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1989 tentang Pembangunan Kelompok Hutan Riam Kanan sebagai Taman Hutan Raya Sultan Adam seluas 112.000 hektar; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka sesuai dengan kewenangannya Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan daerah sebagai landasan yuridis pengaturan mengenai pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam yang dijadikan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 ; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam Dengan Sistemtika; Ketentuan Umum; Asas Dan Ruang Lingkup Pengelolaan; Maksud dan Tujuan; Tata Hutan Dan Pengelolaan; Pemanfaatan Dan Penggunaan Kawasan; Rehabilitasi; Perlindungan; Sanksi Administratif; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung
ABSTRAK:
Keberadaan hutan mempunyai fungsi dan manfaat yang sangat penting bagi masyarakat, dari aspek ekologi, ekonomi, maupun sosial, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.
Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung dimaksudkan untuk memperoleh manfaat untuk kesejahteraan rakyat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi ekologi, ekonomi, dan sosial. Ruang lingkup pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, pengolahan hasil hutan kayu dan bukan kayu pada hutan produksi, pengolahan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung, dan pengelolaan KHDTK untuk kepentingan religi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2015.
11 HLM; Penjelasan : 4 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2016
PEDOMAN PET,AKSANAAN PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN DI PROVTNSI BENCKULU
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebun di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
untuk memberikan perlindungan, kemudahan dan kepastran dalam memperoleh harga yang wajar dari tandan buah segar kelapa sawit produksi Pekebun, serta menghindari persaingan harga tidak sehat di antara Pabrik kelapa sawit, perlu untuk mengatur penetapan harga pembelian tandal buah segar kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Bengkulu, Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelial Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Bengkulu.
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 12 Tahun 1992
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 39 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
Permentan No. 14/Permentan/OT.140/2/2013
Peraturan Gubernur ini dimaksud sebagai pedoman pelaksanaan dalam penentuan, penetapan harga pembelian dan mekanisme jual-beli taldan buah segar kelapa sawit produksi pekebun dan pabrik kelapa sawit.
Tujuan;
1. menerapkan dan melaksanakan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 74 /PertuenLan/OT.14O /2 /2013 Tahun 2013
2. menghindari tingkat persaingan usaha yang tidak sehat zrntai pabrik kelapa sawit,
3. memantapkan dan menjalin hubungan kemitraan antara pekebun dengan perusahaan Pabrik
4. memberikan bimbingan kepada petani pekebun dan perusahaan pabrik kelapa sawit
Fungsi dan Ruang lingkup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2016.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelarangan Penebangan, Peredaran Dan Perdagangan Kayu Dolken
ABSTRAK:
Kayu pada hutan merupakan sumber kehidupan masyarakat yang harus diperhatikan sehingga lingkungan hidup serasi, selaras dan seimbang, guna terciptanya keseimbangan hidup antar manusia dan lingkungannya. Tingginya pemakaian kayu dolken yang tidak terkendali yang menyebabkan kerusakan hutan dan banjir sehingga kondisi ini harus dicegah dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian pada hutan.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terkahir dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terkahir dengan PP No. 3 Tahun 2008; Permenhut No. P.41/Menhut-II/2014; Permenhut No. P.42/Menhut-II/2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang larangan penebangan, peredaran, dan perdagangan kayu dolken dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, maksud, dan, tujuan. Diatur juga tentang ruang lingkup pelarangan. Diatur mengenai hak dan kewajiban setiap orang/badan. Diatur pula tentang penggunaan penyangga bangunan, larangan setiap orang/badan, pembinaan dan pengawasan. Diatur mengenai kewenangan dan tugas yang diberikan kepada penyidik atas tindak pidana yang dimaksud dalam peraturan ini dan disertai dengan sanksinya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2015.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat