Dalam peraturan ini diatur tentang larangan penebangan, peredaran, dan perdagangan kayu dolken dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, maksud, dan, tujuan. Diatur juga tentang ruang lingkup pelarangan. Diatur mengenai hak dan kewajiban setiap orang/badan. Diatur pula tentang penggunaan penyangga bangunan, larangan setiap orang/badan, pembinaan dan pengawasan. Diatur mengenai kewenangan dan tugas yang diberikan kepada penyidik atas tindak pidana yang dimaksud dalam peraturan ini dan disertai dengan sanksinya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat