Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan
ABSTRAK:
Bahwa sumber daya alam lahan merupakan kekayaan alam yang bermanfaat sebagai penyangga ekosistem yang kondisinya terus menurun akibat eksploitasi serta kebakaran lahan sehingga perlu dijaga kelestariannya dengan dikelola secara baik guna menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Bahwa kebakaran lahann merupakan suatu ancaman terhadap kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial dan budaya. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 4 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Pengendalian Kebakaran Lahan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Pencegahan Kebakaran Lahan;
5. Pemadam/Penanggulangan Kebakaran Lahan;
6. Penanganan Pasca Kebakaran Lahan;
Bagian Pertama : Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket)
Bagian Kedua : Identifikasi
Bagian Ketiga : Rehabilitasi
7. Peningkatan Kesadaran Masyarakat;
8. Pembinaan Dan Pengawasan;
9. Pembiayaan;
10. Ketentuan Penyidikan;;
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2011.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 19 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan dan Pembinaan Usaha Perkebunan Dengan Pola Kemitraan
ABSTRAK:
Bahwa tanah yang difungsikan sebagai lahan perkebunan merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Kuasa dan dapat diusahakan berdasarkan asas kebersamaan melalui kemitraan usaha bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1998; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, Dan Fungsi; Jenis Dan Perizinan Usaha Perkebunan; Syarat Dan Tata Cara Permohonan Izin Usaha Perkebunan; Kemitraan; Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman, Dan/Atau Perubahan Kapasitas Pengolahan, Serta Diverifikasi Usaha; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2009.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2012.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 109 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN WILAYAH SEKADAU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang kehutanan telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Sekadau berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2017;
Bahwa dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan, perlu menambahkan fungsi pengelolaan ekosistem lahan basah dan perbenihan tanaman hutan ke dalam tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 25 Tahun 1956, UU No 41 Tahun 1999, UU No 33 Tahun 2004, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 44 Tahun 2004, PP No 6 Tahun 2007, PP No 18 Tahun 2016, Permenhut No P.6/Menhut-II/2009, Permendagri No 12 Tahun 2007, Perda No 8 Tahun 2016, Pergub No 63 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini mengatur Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Sekadau Provinsi Kalimantan Barat, diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah dan ditambah 8 (delapan) angka baru yakni angka 9, 10, 11, 12, 16, 17, 18, dan angka 19; Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah dan ditambah 2 (dua) ayat baru yakni ayat (5) dan ayat (6); Ketentuan Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 12 diubah dan ditambah 1 yakni huruf i; Ketentuan Pasal 14 diubah dan ditambah 2( dua) huruf; Ketentuan Pasal 23 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
HARGA PRODUK PENGOLAHAN TPA, TPSS DAN UNIT KOMPOS - PERUBAHAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2021/NO.55, TBD.2021, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 3 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Harga Produk Pengolahan TPA, TPSS Dan Unit Kompos Kabupaten Maluku Tenggara.
ABSTRAK:
Bahwa kenaikan harga bahan bakar dapat mengakibatkan operasional pengelolaan TPA, TPSS dan Unit Kompos maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati dimaksud. Dalam rangka pengawasan dan peningkatan kinerja perlu dilakukan penetapan harga untuk penjualan hasil olahan tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 66 Tahun 2017 tentang Harga Produk Pengolahan TPA, TPSS, dan Unit Kompos.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Perturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Harga Produk Pengolahan TPA, TPSS Dan Unit Kompos Kabupaten Maluku Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Merubah Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Harga Produk Pengolahan TPA, TPSS Dan Unit Kompos Kabupaten Maluku Tenggara.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumatera Utara Dalam Pengembangan dan Pemanfaatan Lokasi Wisata Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 7 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa dengan memperhatikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor. 06/Permentan/SR.130/2/2011
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 telah ditetapkan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011. Pupuk merupakan sarana produksi pertanian yang perlu dikelola dan dimanfaatkan bagi produksi pertanian, maka perlu melakukan pengamanan pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi sektor pertanian di Provinsi Maluku. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011, perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2001.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkan peraturan ini, maka segala ketentuan yang mengatur tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan ini dilaksanakan secara efektif pada tanggal 1 Januari 2011, dan apabila dalam pelaksanaannya terjadi perubahan alokasi secara Nasional maupun pada tingkat Provinsi, maka akan diadakan perubahan dengan penetapan oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat