Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020

Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2020
Tanggal Berlaku
27 Mei 2020
Sumber
BN.2020/No.182, peraturan.go.id : 15 hlm.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2123 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 45 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Mencabut :
  1. Permendag No. 84/M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan