Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, Dan Fungsi; Jenis Dan Perizinan Usaha Perkebunan; Syarat Dan Tata Cara Permohonan Izin Usaha Perkebunan; Kemitraan; Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman, Dan/Atau Perubahan Kapasitas Pengolahan, Serta Diverifikasi Usaha; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat