Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 19 Tahun 2009

Perizinan dan Pembinaan Usaha Perkebunan Dengan Pola Kemitraan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, Dan Fungsi; Jenis Dan Perizinan Usaha Perkebunan; Syarat Dan Tata Cara Permohonan Izin Usaha Perkebunan; Kemitraan; Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman, Dan/Atau Perubahan Kapasitas Pengolahan, Serta Diverifikasi Usaha; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perizinan dan Pembinaan Usaha Perkebunan Dengan Pola Kemitraan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
10 September 2009
Tanggal Pengundangan
10 September 2009
Tanggal Berlaku
10 September 2009
Sumber
LD.2009/NO.19, TLD No.19, LL KAB.KETAPANG: 27 HLM
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 609 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan