Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
ABSTRAK:
Hutan merupakan kekayaan sumber daya alam yang harus dimanfaatkan secara optimal dan dijaga kelestarian fungsinya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; Pembakaran hutan mengakibatkan kerusakan hutan yang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif berupa lingkungan hidup yang tidak baik dan tidak sehat, merugikan ekonomi, sosial dan budaya masyarakat, serta mengancam keselamatan manusia dan makhluk hidup lainnya; Untuk mencegah dan menanggulangi pembakaran hutan, menertibkan tindakan pelaku pembakaran hutan, dan memulihkan kerusakan hutan, maka perlu dilakukan upaya pengendalian pembakaran hutan agar terwujud pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang baik dan sehat; Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir tentang Pengendalian Pembakaran Hutan dan Lahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 37 Tahun 2003; UU Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 54 Tahun 2000; PP Nomor 4 Tahun 2001; PP Nomor 45 Tahun 2004; PP Nomor 69 Tahun 1996; PP Nomor 21 Tahun 2001; PP Nomor 6 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengendalian Pembakaran Hutan dan Lahan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pencegahan kebakaran hutan dan lahan; penanggulangan dan pemulihan kebakaran hutan dan lahan; wewenang pembinaan dan pengawasan pelaku pembakaran hutan dan lahan; ganti rugi dan sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2013.
Pelaksanaan lebih lanjut terhadap Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai hal-hal teknis akan diatur dalam Peraturan Bupati/Keputusan Bupati.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Perkebunan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan usaha perkebunan di Kabupaten Kutai Kartanegara diarahkan pada percepatan perwujudan ekonomi daerah mandiri, handal dan sinergis yang selaras, serasi dan seimbang dengan pembangunan lainnya, sehingga diperlukan upaya nyata untuk menciptakan iklim yang mampu mempercepat terselenggaranya usaha yang kokoh din ntn ra semua usaha perkebunan berdasarkan prinsip saling menguntungkan, menghargai dan bertanggung jawab antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat sekitar perkebunan. Perkebunan sebagai salah satu bentuk pengelolaan sumber daya alam perlu dilakukan secara terencana, terbuka, terpadu, profesional, dan bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, maka perkebunan perlu dijamin keberlanjutannya serta ditingkatkan fungsi dan peranannya. Bahwa peraturan perundang-undangan yang ada belum sepenuhnya dapat dijadikan landasan untuk penyelenggaraan perkebunan yang sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.81 Tahun 1981; UU No.12 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.6 Tahun 1995; PP No.40 Tahun 1996; PP No.44 Tahun 1997; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PP No.58 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2012; Permentan No.33/Permentan/OT.140/2/2006; Permentan No.P.26/Permentan/OT.140/2/2007; Permentan P.07/Permentan/OT.140/2/2009; Permentan No.17/Permentan/OT.140/2/2010; Perda Kalimantan Timur No.3 Tahun 2008; Perda Kutai Kartanegara No.8 Tahun 1999; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2011; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kutai Kartanegara No.1 Tahun 2012; Perda Kutai Kartanegara No.2 Tahun 2012; Perda Kutai Kartanegara No.3 Tahun 2012; Perda Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum tata kelola perkebunan; asas dan tujuan; fungsi dan status; objek dan subjek perizinan; ruang lingkup tata kelola perkebunan yang meliputi perencanaan pembangunan perkebunan, penggunaan tanah untuk usaha perkebunan, pengelolaan usaha perkebunan, pemberdayaan usaha perkebunan, kelibatan masyarakat, kemitraan, perizinan usaha perkebunan, perubahan luas lahan, jenis tanaman, dan atau perubahan kapasitas pengolahan, serta diversifikasi usaha, masa berlaku dan hapusnya perizinan usaha perkebunan, kewaiiban dan larangan, dan pembinaan dan pengawasan; sanksi; ketentuan pidana; ketentuan penyidikan; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup atas tata kelola perkebunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2014.
Perda Kutai Kartanegara No.35 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2011/NO.6 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengurusan Hutan Mangrove Dan Hutan Pantai
ABSTRAK:
bahwa hutan sebagai modal pembangunan, memiliki peran nyata bagi kehidupan dan penghidupan yang memberikan manfaat ekologi, sosial, budaya dan ekonomi secara seimbang, berkelanjutan dan dinamis; dan bahwa hutan mangrove dan hutan pantai di Daerah merupakan salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan potensi sumberdaya alam yang harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat untuk generasi saat ini dan masa yang akan datang; hutan mangrove dan hutan pantai di Daerah telah mengalami kerusakan akibat kejadian alam dan aktivitas manusia yang mengakibatkan penurunan fungsi hutan mangrove dan hutan pantai, sehingga perlu diatur pengurusannya berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengurusan Hutan Mangrove dan Hutan Pantai.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Asas, Jenis dan Ruang Lingkup, Kewenangan, Perencanaan dan Penataan, Rehabilitasi dan Konservasi, Perundungan dan Pengamanan, Pemanfaatan Tanah Timbul, Penelitian dan Pengembangan, Penyuluhan, Kelembagaan, pendidikan dan Pelatihan, Sistem informasi, Koordonasi, Kerjasama dan kemitraan, Peranserta Masyarakat, dan Dunia Usaha, Insentif, Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Penegakan Hukum, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Pembiayaan, dan ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2011.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 6 Tahun 2012
PP No. 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
Mencabut :
PP No. 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembangunan Gedung Pusat Kehutanan/Taman Hutan Di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Diserahkan Kepada Yayasan Sarana Wana Jaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 1983.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/No. 6 Seri B Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu pada Tanah Milik Perkebunan Negara, Perkebunan Swasta dan Perkebunan Milik Perorangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, maka Taman Hutan Raya yang berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam pengelolaannya ditetapkan sebagai urusan Pemerintah Daerah Provinsi. Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; No. 38 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam hal ini pengelolaan meliputi perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2002
Kehutanan dan PerkebunanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 10 Tahun 2004 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2002 tentang Iuran Wajib atas Usaha Komoditas Perkebunan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 3 seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Iuran Wajib atas Usaha Komoditas Perkebunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat