ABSTRAK: |
- bahwa hutan sebagai modal pembangunan, memiliki peran nyata bagi kehidupan dan penghidupan yang memberikan manfaat ekologi, sosial, budaya dan ekonomi secara seimbang, berkelanjutan dan dinamis; dan bahwa hutan mangrove dan hutan pantai di Daerah merupakan salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan potensi sumberdaya alam yang harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat untuk generasi saat ini dan masa yang akan datang; hutan mangrove dan hutan pantai di Daerah telah mengalami kerusakan akibat kejadian alam dan aktivitas manusia yang mengakibatkan penurunan fungsi hutan mangrove dan hutan pantai, sehingga perlu diatur pengurusannya berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengurusan Hutan Mangrove dan Hutan Pantai.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010.
- Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Asas, Jenis dan Ruang Lingkup, Kewenangan, Perencanaan dan Penataan, Rehabilitasi dan Konservasi, Perundungan dan Pengamanan, Pemanfaatan Tanah Timbul, Penelitian dan Pengembangan, Penyuluhan, Kelembagaan, pendidikan dan Pelatihan, Sistem informasi, Koordonasi, Kerjasama dan kemitraan, Peranserta Masyarakat, dan Dunia Usaha, Insentif, Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Penegakan Hukum, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Pembiayaan, dan ketentuan Penutup
|