Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sembilang Dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Priseal 8 ayai (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Sembilang dengan Desa Temalı Rata Kecamatan
Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor: 146.3/106/KD-SMBL/VII/2021 dan Nomor :
146.3/040/KD-TR/VII/2021, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegussan Butae Desa, batae Desa, pausal 19 ayat (1) bahwa apabila terdapat antara dua Desve likih sepeden stau inkth seyahat nastha sерапиийцул maka akan diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batss Wilayah Administrasi Desa Sembilang dengan Desa Tanah Rata Kecamatan
Kelumpang Tengah Kabuapaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Undang nomor 30 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat tentang : BATAS WILAYAH ADMINISTRASI DESA SEMBILANG DENGAN DESA TANAH
RATA KECAMATAN KELUMPANG TENGAH KABUPATEN KOTABARU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 52 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Terangkeh Dengan Desa Sumbersari Kecamatan Pulau Laut Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Terangkeh dengan Desa Sumbersari Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/1058/TRK/2022 dan Nomor 146.3 /11/SS/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Terangkeh dengan Desa Sumbersari Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat tentang : BATAS WILAYAH ADMINISTRASI DESA TERANGKEH DENGAN DESA SUMBERSARI KECAMATAN PULAULAUT BARAT KABUPATEN KOTABARU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 90 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Sinar Bulan dengan Desa Jombang, Desa Satui Barat, Desa Satui Timur, dan Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batasdesa hasil penetapan, penegasan, dan pengesaha nditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Desa Nomor B/146.5/4370/DPMD.PKPD/VIII /2022 pada hari sabtu tanggal 20 bulan Agustus 2022 tentang Penegasan Batas Desa Sinar Bulan dengan Desa Jombang,Desa Satui Barat, Desa Satui Timur, dan Desa Sungai Danau Kecamatan Satui;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Sinar Bulan dengan Desa Jombang, Desa Satui Barat, Desa Satui Timur, dan Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial RepublikI ndonesia Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PETABATAS DESA SINAR BULAN DENGAN DESA JOMBANG, DESA SATUI BARAT, DESA SATUI TIMUR, DAN DESA SUNGAI DANAU KECAMATAN SATUI KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang POLA TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SINGASANA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Singasana bagi masyarakat, perlu disusun pedoman dalam
penyelenggaraan rumah sakit sehingga dapat berjalan dengan efektif, efisien, dan profesional;
b. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur Rumah Sakit Umum Daerah Nyitdah menjadi Rumah Sakit Umum Singasana, maka Peraturan Bupati Nomor 11
Tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Nyitdah perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, yang
mengamanatkan pola tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menetapkan Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola
Rumah Sakit Umum Daerah Singasana;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2022
Ketentuan Umum,Kelembagaan,Prosedur Kerja,Pengelompokan Fungsi,Pengelolaan SDM,
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
-
-
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 100 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 100 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Koto Rawang Kecamatan IV Jurai
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Koto Rawang Kecamatan IV Jurai sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 43 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Koto Rawang di Kecamatan IV Jurai;
- bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Koto Rawang Kecamatan IV Jurai;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 43 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Koto Rawang Kecamatan IV Jurai adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Batu Kunik Lumpo dan Nagari Limau Gadang Lumpo Kecamatan IV Jurai.
b. Sebelah Timur : Nagari Salido Sari Bulan Kecamatan IV Jurai.
c. Sebelah Selatan : Nagari Painan Timur Painan dan Nagari Tambang Kecamatan IV Jurai.
d. Sebelah Barat : Nagari Taratak Tangah Lumpo Kecamatan IV Jurai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
-
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 100 Tahun 2022
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 14 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Salido Sari Bulan Kecamatan IV Jurai
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penegasan batas Nagari Salido Sari Bulan Kecamatan IV jurai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Salido Sari Bulan di Kecamatan IV Jurai;
- bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Salido Sari Bulan Kecamatan IV Jurai;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Salido Sari Bulan Kecamatan IV Jurai adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Limau Gadang Lumpo Kecamatan IV Jurai.
b. Sebelah Timur : Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat.
c. Sebelah Selatan : Nagari Teratak Tempatih IV Koto Mudiek Kecamatan Batang Kapas.
d. Sebelah Barat : Nagari Koto Rawang Kecamatan IV Jurai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
-
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 99 Tahun 2022
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Tahun 2023 No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Bulakamba Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal
9 ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten
Brebes Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Brebes Tahun 2019-
2039, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Bulakamba
Tahun 2023-2043.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 13
Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : ruang lingkup, batas, dan pembagian wilayah pembangunan (WP) Kecamatan Bulakamba dalam 6 Sub WP (SWP) dan 14 Blok, serta menyusun rencana struktur ruang untuk pengembangan infrastruktur dan pemanfaatan wilayah, dengan tujuan meningkatkan pelayanan kawasan perdagangan, pertanian, perikanan, dan industri. Rencana struktur ruang meliputi pengembangan pusat pelayanan, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, air minum, pengelolaan limbah, drainase, dan prasarana lainnya, yang diuraikan dalam peta skala 1:5.000.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2023.
63 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Tanah Bengkok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Tanah Bengkok;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Objek Tanah Bengkok, Pemanfaatan Tanah Bengkok, Penatausahaan Keuangan Hasil Pengelolaan Tanah Bengkok dan Eks Tanah Bengkok, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2023 – 2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 16 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merubah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana
Tahun 2023-2043;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
Ketentuan Umum,Ruang Lingkup,TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN,RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN,KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
-
-
119 Halaman dan Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat