Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Objek, Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Pajak Terutang; Pemungutan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; Keberatan Dan Banding; Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Penelitian Dan Pemeriksaan; Ketentuan Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris Instansi Yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara, Dan Instansi Bidang Pertanahan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat