Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Objek Tanah Bengkok, Pemanfaatan Tanah Bengkok, Penatausahaan Keuangan Hasil Pengelolaan Tanah Bengkok dan Eks Tanah Bengkok, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat