Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : ruang lingkup, batas, dan pembagian wilayah pembangunan (WP) Kecamatan Bulakamba dalam 6 Sub WP (SWP) dan 14 Blok, serta menyusun rencana struktur ruang untuk pengembangan infrastruktur dan pemanfaatan wilayah, dengan tujuan meningkatkan pelayanan kawasan perdagangan, pertanian, perikanan, dan industri. Rencana struktur ruang meliputi pengembangan pusat pelayanan, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, air minum, pengelolaan limbah, drainase, dan prasarana lainnya, yang diuraikan dalam peta skala 1:5.000.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat