Agraria, Pertanahan, Tata Ruang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2022/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sembilang Dengan Desa Tanah Rata Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Priseal 8 ayai (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Sembilang dengan Desa Temalı Rata Kecamatan
Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor: 146.3/106/KD-SMBL/VII/2021 dan Nomor :
146.3/040/KD-TR/VII/2021, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegussan Butae Desa, batae Desa, pausal 19 ayat (1) bahwa apabila terdapat antara dua Desve likih sepeden stau inkth seyahat nastha sерапиийцул maka akan diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batss Wilayah Administrasi Desa Sembilang dengan Desa Tanah Rata Kecamatan
Kelumpang Tengah Kabuapaten Kotabaru.
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Undang nomor 30 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
- Peraturan ini memuat tentang : BATAS WILAYAH ADMINISTRASI DESA SEMBILANG DENGAN DESA TANAH
RATA KECAMATAN KELUMPANG TENGAH KABUPATEN KOTABARU.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
- 5 Halaman
|