PERBUP Kab. Kubu Raya No. 119 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG BIAYA PERSIAPAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Persiapan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), dalam hal biaya persiapan pendaftaran yang tidak dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, perlu mengatur pembebanan biaya persiapan pelaksanaan kegiatan tersebut;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.5 Tahun 1960, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi tentang Pembiyaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Maksud dan Tujuan, Biaya Persiapan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2021
rencana - detail tata ruang - kawasan perkotaan - kabupaten malinau
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MALINAU TAHUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kabupaten Malinau Tahun 2021 - 2041
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 35, Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malinau Tahun 2012-2032 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kabupaten Malinau.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017; dan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang bagian wilayah perencanaan, tujuan penataan BWP kawasan perkotaan, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, kelembagaan, hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang, serta ketentuan-ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2021.
Peraturan ini terdiri dari 72 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. No. 2021/3, TLD. No. 2021/3, LL Kab Maluku Barat Daya: 16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah wajib menjamin perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia, termasuk di dalamnya hak setiap orang untuk dimakamkan secara layak. Kondisi tempat pemakaman umum belum tertata dengan baik sehingga perlu dilakukan pengelolaan oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kultur masyarakat. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Tempat Pemakaman Umum telah menyebutkan bahwa Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum yang terletak di KabupatenKota dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis tempat pemakaman, pengelolaan tempat pemakaman, penyediaan tempat pemakaman, krematorium dan tempat penyimpanan jenazah, penggunaan dan penataan tanah makam, pemakaman jenazah, pemindahan lokasi dan penggalian tempat pemakaman, izin pengelolaan TPBU, pengawasan, larangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
Peraturan Bupati sebagai tidak lanjut dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 112 Tahun 2016
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 72085)
TATA RUANG - PERUMAHAN - PEMUKIMAN - infrastruktur
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 112, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 72085
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015, telah diatur mengenai Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disempurnakan dan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 std terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 248 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 251 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015; Peraturan Gubernur. Nomor 241 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Nomor 245 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 std dengan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2016, yaitu mengubah Pasal 4 ayat (2); Pasal 8 huruf b, huruf c dan huruf f; dan Lampiran I.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan Gubernur ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan std dengan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2016.
11 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2000/No.14 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Bagian Wilayah Kota X
(Kecamatan Tugu Dan Kecamatan Ngaliyan)
Tahun 1995 – 2005
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan di segala
bidang di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, perlu
disusun perencanaan pembangunan yang lebih terinci, terarah,
terkendali dan berkesinambungan guna meneiptakan kepastian hukum
dalam pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan
rakyat;
b. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1995 -
2005, maka perlu dituangkan di dalam rencana kota yang lebih
operasional;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b, maka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang, Bagian Wilayah X (Kecamatan Tugu dan
Kecamatan Ngaliyan) Tahun 1995 - 2005.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Pertambangan dan energi Nomor
01.P/47/MPE/1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650 – 658 Tahun 1985; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 378/KPTS/1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8
Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor
3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor
4 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tinskat II Semarang Nomor I
Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Azas, Maksud dan Tujuan;
3. Wilayah Perencanaan;
4. RDTRK BWK X (Kecamatan Tugu dan Kecamatan Ngaliyan);
5. Pelaksanaan RDTRK BWK X (Kecamatan Tugu dan Kecamatan Ngaliyan);
6. Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan RDTRK BWK X (Kecamatan Tugu dan Kecamatan Ngaliyan);
7. Ketentuan Pidana dan Penyidikan;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2000.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2004
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah IX (Kecamatan Mijen) Tahun 1995 - 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2004/No.14 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
Kota Semarang
Bagian Wilayah Kota IX
(Kecamatan Mijen)
Tahun 2000– 2010
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang,
maka perlu disusun perencanaan pembangunan yang lebih terinci, terarah,
terkendali dan berkesinam-bungan yang dituangkan dalam rencana kota yang
lebih bersifat operasional.
b. bahwa Rencana Detail Tata Ruang Kota Semarang Bagian Wilayah Kota IX (BWK
IX) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota
(RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah Kota IX
(Kecamatan Mijen) Tahun 1995 – 2005 sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali.
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b di atas, maka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Detail Tata Ruang
Kota (RDTRK) Semarang, Bagian Wilayah Kota IX (Kecamatan Mijen) Tahun 2000
– 2010.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur rencana pemanfaatan ruang kota secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang kota secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan kota.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Azas, Maksud Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Rencana Struktur Dan Pola Pemanfaatan Ruang BWK IX
(Kecamatan Mijen);
5. Pelaksanaan RDTRK BWK IX
(Kecamatan Mijen);
6. Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
7. Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat;
8. Jangka Waktu;
9. Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana;
11. Ketentuan Lain-Lain;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Bagian Wilayah IX (Kecamatan Mijen) Tahun 1995 - 2005
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
Untuk percepatan pelaksanaan pembangunan nasional, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan pada penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional yang terkait dengan cakupan penguasaan tanah, persyaratan penguasaan tanah oleh masyarakat, bentuk pemberian santunan, besaran nilai santunan, pendelegasian kewenangan penanganan dampak sosial kemasyarakatan, ketentuan teknis pelaksanaan penanganan dampak sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan, dan penyediaan hibah tanah dan tanah pengganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perpres Nomor 62 Tahun 2018.
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2018. Pasal yang diubah yaitu Pasal 1, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 12, dan penambahan 2 pasal yaitu Pasal 14A dan Pasal 14B. Ketentuan teknis pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh gubernur, bupati/wali kota, atau Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur dengan Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Wali Kota, atau Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan mempedomani Peraturan Menteri yang membidangi penyelenggaraan urusan pertanahan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
Perpres ini mengubah Perpres Nomor 62 Tahun 2018.
Lampiran file: 8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 53 Tahun 2023
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 12, BN 2024 (141); 204 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kertajati-Kadipaten dan Sekitarnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2024.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2009
a. bahwa dalam rangka untuk pemanfaatan tanah bagi kepentingan
penanaman modal perlu dilakukan perencanaan, pengawasan
dan pengendalian agar sasuai dengan rencana tata ruang wilayah
Kabapaten Karanganyar;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17
Tahun 1998 tentang Retribusi lzin Peruntukan Penggunaan
Tanah sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersehut huruf a dan huruf b,
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
tentang lzin Lokasi.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun· 1997; Undang~Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nornot 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 2 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6
Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh
tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal , yang berlaku pula
sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna
keperluan usaha penanaman modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
Mencabut :
a. Peraturan Oaerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 1998 tentang
Retribusi izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Karangaryar Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Retribusi Perubahan Status.Tanah Pertanian ke Non Pertanian.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat