Peraturan ini mengatur tentang bagian wilayah perencanaan, tujuan penataan BWP kawasan perkotaan, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, kelembagaan, hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang, serta ketentuan-ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat