Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2021

Pengelolaan Tempat Pemakaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis tempat pemakaman, pengelolaan tempat pemakaman, penyediaan tempat pemakaman, krematorium dan tempat penyimpanan jenazah, penggunaan dan penataan tanah makam, pemakaman jenazah, pemindahan lokasi dan penggalian tempat pemakaman, izin pengelolaan TPBU, pengawasan, larangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Barat Daya
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tiakur
Tanggal Penetapan
14 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2021
Tanggal Berlaku
14 Juni 2021
Sumber
LD. No. 2021/3, TLD. No. 2021/3, LL Kab Maluku Barat Daya: 16 Hlm
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Bidang
Halaman ini telah diakses 254 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan