Permen Agraria/Kepala BPN No. 9 Tahun 2011tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 20, BN.2021/No.813, https://jdih.atrbpn.go.id: 59 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020/NO.60 LL Kab. Sambas : 167 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN SAMBAS TAHUN 2020 - 2040
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan Perkotaan Sambas sebagai Ibukota Kabupaten Sambas, menyebabkan ruang wilayah di Kecamatan Sambas berfungsi sebagai kawasan perkotaan, maka pembangunan perlu diarahkan pada pemanfaatan ruang secara bijaksana, berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan sesuai kaidah-kaidah penataan ruang, sehingga kualitas ruang terjaga keberlanjutannya untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 15 Tahun 2010, PP No. 68 Tahun 2010, PP No. 8 Tahun 2013, PP No. 13 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2016, Permendagri No. 115 Tahun 2017, Permendagri No. 116 Tahun 2017, PermenATR No. 16 Tahun 2018, Prmendagri No. 4 Tahun 2019, Perda Prov. Kalbar No. 10 Tahun 2014, Perda Kab. Sambas No. 17 Tahun 2015.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Delineasi Dan Tujuan Penataan Bagian Wilayah Perencanaan; Rencana Struktur Ruang; Rencana Pola Ruang; Penetapan Sub BWP Prioritas; Ketentuan Pemanfaatan Ruang; Peraturan Zonasi; Ketentuan Perizinan Pemanfaatan Ruang; Ketentuan Sanksi; Data dan Informasi; Kerjasama; Retribusi; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Kelembagaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
68 Halaman dan 99 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011 – 2031
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang, memerlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif, agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antarsektor dan antardaerah, serta kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh masyarakat, maka diperlukan pengaturan penataan ruang sebagai arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011-2031;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Keputusan Presiden 32 Tahun 1990, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang kebijaksanaan pemerintah daerah yang menetapkan lokasi dari kawasan yang harus dilindungi, lokasi pengembangan kawasan budidaya termasuk kawasan produksi dan kawasan permukiman, pola jaringan prasarana, dan wilayah-wilayah yang akan diprioritaskan pengembangannya dalam kurun waktu perencanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2011.
106 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA TEGAL TAHUN 2011-2031
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011 - 2031
ABSTRAK:
bahwa ruang wilayah Kota Tegal sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang; bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan pengaturan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011–2031 yang transparan, efektif dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman,nyaman, produktif dan berkelanjutan serta selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Tahun 2008–2028 dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009–2029; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa rencana tata ruang wilayah kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011–2031.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 ; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai strategi dan penyusunan tata ruang dan pengelolaan di wilayah tegal pada perda ini disertai dengan adanya kebijakan, strategi klasifikasi kawasan wilayah, rencana struktur ruang. Pun, didalamnya membahas berkaitan dengan sanksi adminnistratif yang akan dikenakan apabila melakukan pelanggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2004
84 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Kecamatan Tapung Hilir
dengan Kecamatan Tapung Hulu pada subsegmen Desa
Seikijang dengan Desa Danau Lancang dan Desa Suka
Ramai serta batas antar Desa dalam Kecamatan Tapung
Hulu pada subsegmen Desa Suka Ramai, Desa Bukit
Kemuning, Desa Sumber Sari, Desa Sinama Nenek dan Desa Danau Kemuning
ABSTRAK:
Bahwa telah terjadi perselisihan penetapan segmen batas antara Kecamatan Tapung Hulu pada subsegmen Desa Seikijang dengan Desa Danau Lancang dan Desa Suka Ramai, Desa Bukit Kemuning, Desa Sumber Sari,Desa Sinama Nenek dan Desa Danau Lancang.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.4 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.6 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.45 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.137 Tahun 2017; PERDA Kabupaten KAMPAR No.10 Tahun 2000;PERDA Kabupaten Kampar No.01 Tahun 2001;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (Tujuh) bab dan 11 (Sebelas) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum;Ruang Lingkup; Penetapan dan Pengasan Batas Kecamatan; Penetapan dan Penegasan Batas Antar Desa Dalam Kecamatan; Peta Batas Kecamatan dan Peta Batas Desa Dalam Kecamatan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA BATAS DESA ANTARA DESA SEGARAU PARIT KECAMATAN TEBAS DENGAN DESA SABARAN KECAMATAN JAWAI SELATAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa antara desa Segarau Parit Kecamatan Tebas dengan Desa Sebaran Kecamatan Jawai Selatan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2018, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.137 Tahun 2017, Permendagri No.141 Tahun 2017, Perda No.1 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Batas Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Peraturan Bupati ini memiliki 5 halaman dan 2 halaman lampiran;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 65 Tahun 2020
Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 130
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 57 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib administrasi dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, perlu kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi penyelenggaraan urusan pemerintahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Tujuan Ruang Lingkup; Penetapan dan Penegasan Batas; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
8 halaman peraturan dan 4 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pedoman Ganti Rugi Tanam Tumbuh Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tarrah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum, mengamanatkan Pemerintah Daerah
menjamin tersedianya tanah untuk Kepentingan
Umum serta pendanaannya, perlu untuk mengatur
pedoman ganti kerugian yang diberikan kepada
pihak yang melepaskan tanah, bangunan, tanaman
dan benda-benda lain yang berkaitan dengan
tanah;
b. bahwa berdasarkan evaluasi terhadap Peraturan
Gubernur Bengkulu Nomor 27 tahun 2016 tentang
Pedoman Ganti Rugi Tanam Tumbuh Pengadaan
Tarrah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun
2016 Nomor 27) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 30 tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Bengkulu Nomor 27 tahun 2016 tentang Pedoman
Ganti Rugi Tanam Tumbuh Pengadaan Tarrah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 31)
terdapat ketidaksesuaian harga, perlu untuk
dilakukan perubahan atas beberapa Pasal dan
lampiran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Ganti Rugi
Tanam Tumbuh Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Be bas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 ten tang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di
Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tan ah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6631);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 ten tang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam N egeri N omor 80 Tah un 2015 Ten tang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
12. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 27 Tahun
2016 tentang Pedoman Ganti Rugi Tanam Tumbuh
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum (Berita Daerah Provinsi
Bengkulu Tahun 2016 Nomor 27) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Bengkulu Nomor 30 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu
Nomor 27 Tahun 2016 ten tang Pedoman Gan ti
Rugi Tanam Tumbuh Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Berita
Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 31).
PEDOMAN GANTI RUGI TANAM TUMBUH PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 27 TAHUN 2016
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat