Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Uang Transpor Bagi Penggiat Agama
ABSTRAK:
Untuk mendukung penggiat agama dalam
pelaksanaan tugas memberikan bimbingan agama, perlu
memberikan bantuan biaya operasional bagi penggiat
agama berupa uang transpor.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Uang Transpor, tata cara pembayaran, penganggaran, pembinaan dan monitoring, Ketentuan peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Masjid Agung Madaniyah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa Masjid Agung Madaniyah merupak.an aset Pemerintah
Kabupaten Karanganyar tidak hanya difungsikan sebagai
rumah ibadah bagi umat Islam namun juga menjadi pusat
kegiatan keagamaan, pendidikan, pengembangan ilmu
pengetahuan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat; bahwa untuk memakmurkan dan mengoptimalkan fungsi
Masjid Agung Madaniyah sebagaimana dimaksud pada huruf
a perlu adanya pedoman dalam pengelolaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Pengelolaan Masjid Agung Madaniyah
Kabupaten Karanganyar:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 394 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Organisasi Pengelola
Bab III Ruang Lingkup Pengelolaan
Bab IV Pembinaan dan Pengawasan
Bab V Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Shadaqah Aparatur Sipil Negara dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah ; - Bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penangulangan kemiskian di kabupaten penukal abab lematang ilir melaui zakat,imfag dan shadaqah peerlu dilakukan optimalisasi pengumpulan dan pemanfaat zakat ,infaq dan shadaqah
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2011;UU No 7 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 36 Tahun 2007;PP No 14 Tahun 2014;Peraturan Badan Amil Zakat Nasioanal No 3 Tahun 2018;Perda No 6 Tahun 2016;
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Tujuan pengumpulan zakat infaq dan shadaqah ,pengumpulan dan penyetoran zakat ,infaq dan shadaqah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU ABSTRAK
2020
Peraturan Menteri Agama NO. 11, BN. 2020 No. 311, jdih.kemenag.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/34/SM.02.00/2020 tanggal 17 Januari 2020 perihal Jawaban atas Permohonan Persetujuan Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pedoman Pehitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu
1. pasal 17 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1252);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 597);
Ketentuan Umum; Indikator Penetapan Beban Kerja; Tata Cara Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu; Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu; Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembiayaan Transportasi Jamaah Haji
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU No.3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2012; Perda Kabupaten Mamasa No.2 Tahun 2009.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Ruang Lingkup Jamaah Haji, Pembiayaan, dan Peran serta Tugas Pihak Terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2015.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
ABSTRAK:
upaya mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan dengan menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas publik.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4422); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845); 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa Menjadi Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 160); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 16. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama; 17. Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012
dalam PERDA ini diatur mengenai Ruang Lingkup dan Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
2020
Peraturan Menteri Agama NO. 3, BN. 2020 No. 25, jdih.kemenag.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Dasar Neara Republik Indonesia 1945; 2. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5934);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1495);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1115);
Informasi Kerugian Negara, Penyelesaian Kerugian Negara, Penentuan Nilai Kerugian Negara, Penagihan, Penyetoran dan Tanda Lunas, Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Negara Kepada Instansi yang Menangani Pengurusan Piutang Negara
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelesaian
Kerugian Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 333),
72 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 19 Tahun 2018
BANTUAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DIBIDANG KEAGAMAAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2017/No. 70
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial di Bidang Keagamaan
ABSTRAK:
berdasarkan dimaksud dalam penjelasan Atas Undang-undang Nomor 1Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 10 huruf menjelaskan khusus dibidang keagamaan sebagian kegiatan dapat ditugaskan oleh Pemerintah kepada Daerah sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan Daerah dalam menumbuh kembangkan kehidupan beragama; untukmewujudkanmanusiadanmasyarakat yang berkualitas, jasmanidan rohani, sehingga terciptanya kehidupanberagamadengansuasanayang harmonis dan saling menghormatiperludiwujudkandalam kehidupan keagamaan dengan perilaku kehidupan keseharian dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dalam rangka meningkatkan bantuan pembinan keagamaanmasyarakat dankapasitaslembagakeagamaan, serta memperdayakandanmeningkatkanpartisipasi PemerintahDaerahdalam penyelenggaraanBantuan Pembinaan keagamaan dengan memberikan bantuan berupahibah dan bantuan sosial yangbersumberpada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan DaerahTentang Bantuan Hibah danBantuan Sosial dibidang Keagamaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasarNegaraRepublik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor17Tahun2013tentangOrganisasi Kemasyarakatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006; bPeraturan MenteriDalamNegeriNomor32Tahun2011tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat ; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kolaka Timu; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Sistem Pendidikan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Hibah dan Penyertaan Modal Daerah;
PERATURAN DAERAH (PERDA) BERISIKAN TENTANG BANTUAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DIBIDANG KEAGAMAAN DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP 3. BANTUAN PEMBINAN KEAGAMAAN 4. OBJEK 5. BENTUK DAN KRITERIA HIBAH DALAM BANTUAN PEMBINAAN KEAGAMAN 6. BANTUAN SOSIAL DALAM BANTUAN PEMBINAANKEAGAMAAN 7. PELAPORAN DAN PERTANGUNG JAWABAN 8. MEKANISME 9. MONITORING DANEVALUASI 10. KETENTUANSANKSI 11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KURBAN HARI RAYA IDUL ADHA PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR BARAT
ABSTRAK:
Memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh daging yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) untuk dikonsumsi dan menjalin silaturahmi serta meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dalam melakukan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat khususnya dalam penyediaan daging kurban Hari Raya Idul Adha yang bersih, sehat dan halal maka dipandang perlu mengatur pedoman pelaksanaan kurban hari raya Idul Adha Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan peraturan dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan Kedua atas perubahan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
5. Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susun perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat
6. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
7. Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 45 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Pesisir Barat
pedoman pelaksanaan hewan kurban hari raya idul adha
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 30, BN.2012/No.550, jdih.dephub.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Embarkasi dan Debarkasi Haji
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat