Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air, dan berkemajuan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Pesantren, yang memberikan ruang bagi daerah untuk membantu memfasilitasi penyelenggaraan pesantren terbatas pada fasilitasi pendanaan penyelenggaraan pesantrendalam fungsi Pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk rekognisi, afirmasi dan fasilitasi, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 18 Tahun 2019; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 82 Tahun 2021; Perda Prov. Jawa Barat No. 1 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup yang memuat kewenangan Pemerintah Daerah dalam fasilitasi penyelenggaraan Pesantren, Kebijakan Umum yang meliputi maksud dan tujuan fasilitasi penyelenggaraan pesantren, dan arah kebijakan. Selain itu juga mengatur tentang perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, penghargaan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2022.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
a. bahwa pembayaran zakat fitrah dan harta benda
yang telah sampai nisabnya sudah menjadi kewajiban
bagi setiap muslim; b. bahwa penerimaan zakat dari kaum muslim selama ini perlu ditingkatkan pengelolaannya agar lebih memberi
manfaat baik kepada masyarakat dan pembangunan;
c. bahwa supaya penerimaan zakat dari kaum muslim
itu berdaya guna dan berhasil guna perlu diatur
pengelolaannya dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Zakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lebaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Daerah Kabupaten Buton Tengah di
Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
SUBJEK DAN OBJEK ZAKAT BAB IV
PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI PENGELOLAAN ZAKAT BAB V
JANGKA WAKTU KEPENGURUSAN BAB VI
PENGUMPULAN ZAKAT BAB VII
PENDAYAGUNAAN ZAKAT BAB VIII
PENYIDIK BAB IX SANKSI BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Penunaian zakat merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam yang mampu guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu yang sumber dananya diperoleh dari hasil pengumpulan zakat. Pengelolaan zakat harus dikelola secara baik, benar dan profesional sesuai syariat Islam untuk lebih berdaya guna dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam rangka menjamin kepastian hukum, perlindungan hukum, pembinaan dan pelayanan terhadap para Muzakki, Mustahik, dan Amil Zakat, maka perlu menetapkan perda tentang pengelolaan zakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2011, PP No. 14 Tahun 2014; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No. 1 Tahun 2014; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No. 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan zakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengorganisasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Diatur tentang Azas dan tujuan, subjek dan objek zakat, organisasi pengelola zakat, pengumpulan, pendistribusiam, pendayagunaan, dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, larangan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
Akan diatur Perwako tentang pelaksanaan perda antara lain tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat maal dan zakat fitrah, organisasi dan tata kerja Baznas kota, prosedur dan tata cara pengumpulan zakat, lingkup kewenangan pengumpulan zakat Baznas kota, pendayagunaan zakat, pelaporan Baznas kota,
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji
ABSTRAK:
Bahwa kebebasan beagama merupakan hak asasi setiap manusia maka dari itu meningkatkan pelayanan perlindungan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji maka perlu dibetuk Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Pembiayaan Transortasi Jemaah haji yang berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tingkat kota dikoordinasi oleh Walikota
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Megelang Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009
Dalam Perda ini mengatur tentang Penyelenggaaan Ibadah Haji Daerah dan Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji yang memuat Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Dearah,Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah, Transportasi Jemaah Haji Daerah serta masalah Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2022 No.4/TLD No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa Pesantren merupakan salah satu wadah pendidikan di Daerah untuk membina generasi penerus bangsa dan masyarakat dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b. bahwa keberadaan Pesantren di Daerah mempunyai peran penting dalam pembangunan nasional dan Daerah;
c. bahwa Undang-Undang yang mengatur tentang Pesantren telah memberikan dasar kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren di Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup pengaturan Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
b. hak, tanggung jawab Pesantren;
c. Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam fungsi dakwah;
d. Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam fungsi pendidikan;
e. Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam fungsi pemberdayaan masyarakat;
f. koordinasi;
g. kerjasama;
h. prosedur pemberian fasilitasi pengembangan Pesantren;
i. monitoring dan evaluasi;
j. partisipasi masyarakat; dan
k. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MENJAMIN KEMERDEKAAN UNTUK BERIBADAH SESUAI DENGAN AGAMA DAN KEYAKINAN YANG DIANUT PENDUDUKNYA, PEMERINTAH DAERAH BERTANGGUNG JAWAB MEMBERIKAN PELAYANAN IBADAH HAJI;
BAHWA UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN BAGUI JEMAAH HAJI AGAR DAPAT BERJALAN AMAN, NYAMAN, TERTIB, LANCAR DAN SEHAT, PERLU PENGATURAN TENTANG PELAYANAN JEMAAH HAJI DI DAERAH;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH; PENYELENGGARA IBADAH HAJI DAERAH; TPHD DAN TKHD; TRANSPORTASI JEMAAH HAJI DI DAERAH; ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI; DAN PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
15 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Memakmurkan Tempat Ibadah
ABSTRAK:
Tempat ibadah memiliki peran strategis sebagai pusat pembinaan umat dalam upaya melindungi, memberdayakan dan mempersatukan umat untuk memujudkan umat yang berkualitas, moderat dan toleran. Dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan peran dan fungsi tempat ibadah tidak hanya sebagai tempat ibadah ritual, tetapi juga ibadah sosial yang lebih luas di bidang ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan lainnya. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1/PNPS/1965 jo UU No. 5 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 55 Tahun 2007; PERBER MENAG DAN MENDAGRI No. 8 dan No. 9 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, asas, tujuan dan sasaran, pemeliharaan keimanan, pengamalan ibadah, pengawasan, pembiayaan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Khusus Kegiatan Usaha Rumah Makan, Restoran, Tempat Hiburan dan Sejenisnya serta Makan dan Minuman atau Merokok di Tempat Umum pada Bulan Ramadhan
ABSTRAK:
bahwa bulan Ramadhan merupakan bulan suci bagi
Umat muslimdalam melaksanakan ibadah puasa
sebagai salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan
oleh setiap muslim dan muslimat, untuk hal dimaksud
perlu adanyatoleransi antar umat beragama agar
pelaksanaan ibadah tersebut dalam pelaksanaannya
terselenggara secara tertib aman dan kondusif; bahwa sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan
sertasuasana yang kondusif perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 198; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun
2001.
Peraturan Daerah Tentang Ketentuan Khsuus Kegiatan Usaha Rumah Makan, Restoran, Tempat Hiburan Dan Sejenisnya Serta Makan Dan Minuman Atau Merokok Di Tempat Umum Pada Bulan Ramadhan yang berisi; Ketentuan Umum; Larangan; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2005.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat