Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2019

PELAYANAN JEMAAH HAJI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH; PENYELENGGARA IBADAH HAJI DAERAH; TPHD DAN TKHD; TRANSPORTASI JEMAAH HAJI DI DAERAH; ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI; DAN PEMBIAYAAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2019 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
12 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2019
Tanggal Berlaku
12 Maret 2019
Sumber
LD 04/2019
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 607 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan