PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH; PENYELENGGARA IBADAH HAJI DAERAH; TPHD DAN TKHD; TRANSPORTASI JEMAAH HAJI DI DAERAH; ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI; DAN PEMBIAYAAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat