Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Profesi bagi Aparatur Sipil Negara yang Beragama Islam di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa zakat merupakan salah satu sumber dana untuk memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial serta dapat meminimalisisr kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Jepara, maka perlu dilakukan berupa fasilitasi pemungutan zakat profesi, infaq/sedekah Aparatur Sipil Negara yang beragama Islam di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara; bahwa guna kelancaran pemungutan/pengumpulan zakat profesi Aparatr Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, maka perlu menetapkan tata cara pemungutan zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara yang beragama Islam di lingkungan Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Profesi bagi Aparatur Sipil Negara yang Beragama Islam di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip Penetapan Zakat Profesi
Bab III Subyek, Obyek dan Hisab Zakat Profesi
Bab IV Pemungutan
Bab V Hak dan Kewenangan UPZ
Bab VI Kadar Zakat Profesi
Bab VII Sedekah/Infaq
Bab VII Pelaporan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah
ABSTRAK:
a. bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban umat Islam yang mampu dan pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial sebagai salah satu upaya mengurangi angka kemiskinan.
b. bahwa pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaannya lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dikembangkan.
c. bahwa dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan muzakki, mustahik dan amil zakat, perlu adanya ketentuan yang mengatur pengelolaan zakat.
1. UUD 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 23 Tahun 2011
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 60 Tahun 2010
6. PP No. 14 Tahun 2014
Pengelolaan zakat bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efesiensi pengelolaan zakat dan manfaat zakat yang di kelola oleh muzakki dan dibagikan kepada mustahik. Pada BAB V dijelaskan mengenai Infak, sadakah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Selanjutnya pada BAB IV diuraikan mengenai pembentukan, kedudukan, dan wewenang Badan Amil Zakat Kabupaten terkait.
Dengan peraturan ini diharapkan zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Terkait dengan biaya operasional BAZNAS dibiayai dengan anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan Hak Amil. Maka, dari itu BAZNAS juga di awasi oleh Bupati dan juga dilakukan pengauditan yang dilakukan oleh akuntan publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 4 Tahun 2010
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji;Pendidikan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Baca Tulis Al-Quran Bagi Siswa Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah, Siswa Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah Dan Siswa Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah / Sekolah Menengah Kejuruan Serta Calon Pengantin Yang Beragama Islam
ABSTRAK:
bahwa AI-Quran adalah kitab suci yang diturunkan Allah Subhanahu wata’ala kepada Nabi Muhammad, sebagai salah satu Rahmat yang tiada taranya bagi alam semesta, didalamnya terkumpul wahyu Ilahi yang menjadi dasar hukum, petunjuk, pedoman dan pelajaran serta ibadah bagi orang yang membaca, mempelajari, mengimani serta mengamalkannya;bahwa Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan;bahwa Pendidikan Alqur’an di Indonesia sebagai Sub Sistim Pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, bercita-cita untuk terwujudnya Insan Kamil atau Muslim Paripurna yang mencerminkan ciri-ciri kualitas manusia seutuhnya;bahwa kemampuan membaca Al-Quran bagi anak didik merupakan bagian dari Pendidikan Agama Islam yang memiliki arti Strategis untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya dalam rangka menanamkan nilai-nilai Iman dan Taqwa bagi generasi muda dan masyarakat pada umumnya;bahwa dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta pengamalan Al-Qur'an oleh seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan Kitabbullah, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Wajib baca tulis AL-Quran bagi Siswa Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah,Siswa Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah dan Siswa Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah / Sekolah Menengah Kejuruan Serta Calon Pengantin yang beragama Islam.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Wajib Baca Tulis Al-Quran Bagi Siswa Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah, Siswa Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah dan Siswa Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah / Sekolah Menengah Kejuruan Serta Calon Pengantin Yang Beragama Islam dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud, Tujuan dan Fungsi;Kewajiban dan Penyelenggaraan Kegiatan;Sanksi;Ketentuan Pidana dan Penyidikan;Pembiayaan;Pengawasan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2011.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelarangan Pelacuran
ABSTRAK:
Bahwa pelacuran merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan yang berdampak negatif terhadap sendi–sendi kehidupan masyarakat;
Bahwa dalam upaya melestarikan nilai–nilai luhur budaya masyarakat yang tertib dan dinamis serta dalam rangka mencegah pelanggaran terhadap praktek–praktek Pelacuran di Kabupaten Kolaka Utara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelarangan Pelacuran;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tempat Pelelangan Ikan.
Dasar hukum: Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang pembentukan Kabupaten Bombana,Wakatobi, dan Kolaka
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339); Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4389); Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa Kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pelarangan Pelacuran, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pelarangan;
3. Penindakan dan Pengendalian;
4. Ketentuan Pidana;
5. Penyidikan;
6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2021
Fasilitas Pengembangan Pesantren Di Kabupaten Kendal
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2021/ No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa pesantren sebagai salah satu wadah untuk membina generasi penerus bangsa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia;
b. bahwa guna mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) juncto Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan fasilitasi pengembangan pesantren di Kabupaten Kendal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Fasilitasi Pengembangan Pesantren Dalam Fungsi Pendidikan; Fasilitasi Pengembangan Pesantren Dalam Fungsi Dakwah; Pengembangan Pesantren Dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat; Koordinasi; Kerja Sama; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghargaan Bidang Keagamaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberdayakan pegawai, masyarakat dan pemuka agama perlu didukung dengan kegiatan yang dapat memotivasi kehidupan beragama masyarakat melalui pemberian penghargaan dalam bidang keagamaan, untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian penghargaan perlu diatur dengan Peraturan Bupati
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Agama No. 18 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan jenis penghargaan dan kriteria serta prasyaratan dalam melaksanakan peningkatan kegiatan keagamaan serta pemberdayaan pegawai, masyarakat dan pemuka agama
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
Mencabut Keputusan Bupati Nomor : 503/KPTS/III/2017 tentang Penetapan Kriteria Pemberian Penghargaan Umroh bagi Aparatur dan Masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, Dan Shadaqah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Mengeluarkan Zakat merupakan kewajiban umat Islam yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, Pengelolaan zakat, Infaq dan Shadaqah perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaannya lebih berhasil guna serta dapat dipertanggungjawabkan, dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan Muzakki, Mustahiq dan Amil Zakat, perlu adanya ketetapan yang mengatur mengenai pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; Kepmendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 581 Tahun 1999.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang asas dan tujuan, pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah, organisasi dan pembentukan BAZ, lembaga amil zakat, kedudukan, tugas dan fungsi, lingkup kewenangan BAZ, tata kerja, peninjauan ulang terhadap lembaga pengelola zakat, pembinaan, pengawasan, ketentuan penyidikan, anggaran, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum di atur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut olehWalikota
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2017
penyelenggaraan ibadah haji dan pelayanan transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2017/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Pelayanan Transportasi Jemaah Haji dari Daerah Asal ke Embarkasi dan dari Debarkasi ke Daerah Asal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji jo. Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pembiayaan transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Pelayanan Transportasi Jemaah Haji dari Daerah Asal ke Embarkasi dan dari Debarkasi ke Daerah Asal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah, Pelayanan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2017.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Penyelenggaraan Embarkasi/Debarkasi Haji antara Unit Penyelenggara Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (3), ayat (4) dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, menyatakan bahwa pengaturan mengenai biaya operasional
penyelenggaraan ibadah haji dan biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan sebaliknya dari
debarkasi ke daerah asal menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Pelayanan Penyelenggaraan embarkasi dan debarkasi ibadah haji di bandar udara Tjilik Riwut Palangka Raya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2013 Nomor 76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU NO. 33 Tahun 2004, UU No. 13 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No.58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji. Dimuat tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, dan ruang lingkup, penganggaran dan pengelolaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2013.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat