haji, pelayanan publik
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Penyelenggaraan Embarkasi/Debarkasi Haji antara Unit Penyelenggara Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (3), ayat (4) dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, menyatakan bahwa pengaturan mengenai biaya operasional
penyelenggaraan ibadah haji dan biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan sebaliknya dari
debarkasi ke daerah asal menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
- Pelayanan Penyelenggaraan embarkasi dan debarkasi ibadah haji di bandar udara Tjilik Riwut Palangka Raya
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 13 Halaman
|