Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2019

Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelolaan zakat bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efesiensi pengelolaan zakat dan manfaat zakat yang di kelola oleh muzakki dan dibagikan kepada mustahik. Pada BAB V dijelaskan mengenai Infak, sadakah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Selanjutnya pada BAB IV diuraikan mengenai pembentukan, kedudukan, dan wewenang Badan Amil Zakat Kabupaten terkait. Dengan peraturan ini diharapkan zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Terkait dengan biaya operasional BAZNAS dibiayai dengan anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan Hak Amil. Maka, dari itu BAZNAS juga di awasi oleh Bupati dan juga dilakukan pengauditan yang dilakukan oleh akuntan publik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
20 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2019
Tanggal Berlaku
24 Mei 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2019 Nomor 4
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 1683 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan