Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip Penetapan Zakat Profesi Bab III Subyek, Obyek dan Hisab Zakat Profesi Bab IV Pemungutan Bab V Hak dan Kewenangan UPZ Bab VI Kadar Zakat Profesi Bab VII Sedekah/Infaq Bab VII Pelaporan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat