Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Zakat di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu
ABSTRAK:
-Penunaian zakat merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam yang mampu guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu yang sumber dananya diperoleh dari hasil pengumpulan zakat;
-Pengumpulan zakat harus dikelola secara baik, benar dan profesional sesuai syariat Islam untuk lebih berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan;
- Dalam rangka menjamin kepastian hukum, perlindungan hukum, pembinaan dan pelayanan terhadap para Muzaki, Mustahik, dan Amil Zakat, diperlukan Perwali yang mengatur tentang pengelolaan zakat;
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- UU Nomor 23 Tahun 2011;
- PP Nomor 14 Tahun 2014;
-Peraturan Bazasnas Nomor 1 Tahun 2014;
- Peraturan Bazasnas Nomor 2 Tahun 2014;
- Ruang lingkup yang diatur dalam Perwali ini antara lain: a. Definisi Istilah, b. tujuan dan maksud zakat, subjek & objek zakat, c. Organisasi Pengelola Zakat (Badan Amil Zakat Nasional Kota & UPZ), d.Sosialisasi, Edukasi dan Layanan Muzakki, e. Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pelaporan, f. Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
10 halaman (20 Pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEGIATAN PENGAJIAN ANTARA MAGHRIB DAN ISYA KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak dini dalam rangka mewujudkan masyarakat kota jambi yang berahlak dan berbudaya dengan baca tulis al-quran, dipandang perlu dilakukan melalui kegiatan Antara Maghrib dan Isya.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2014; Perwali No. 39 Tahun 2014.
Perwali ini mengatur mengenai Kegiatan Pengajian Antara Maghrib dan Isya Kota Jambi, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kriteria dan Tugas Tenaga Pengajar PAMI; Monitoring dan Evaluasi; serta Bantuan Insentif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2016.
4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 72029
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Lembaga Koordinasi Dakwah Islam
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 48 Tahun 1996 telah diatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Koordinasi Dakwah Islam Daerah Khusus Ibukota Jakarta; bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab serta pergerakan dakwah yang semakin dinamis dan majemuk sehingga keberadaan Koordinasi Dakwah Islam Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu disempurnakan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013
Pergub ini membentuk Lembaga KODI yaitu lembaga non perangkat Daerah dibidang keagamaan yang berkedudukan di Daerah yang melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan dinamisasi kegiatan dakwah di Daerah. Pergub ini mengatur mengenai Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Badan Pembina, Badan Pengurus, Tata Kerja, Keuangan, Honorarium, Pelaporan dan Akuntabilitas
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2016.
Mencabut Keputusan Gubernur Nomor 48 Tahun 1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Koordinasi Dakwah Islam Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Ketua Lembaga KODI Ketentuan lebih lanjut dan hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN AJI MUHAMMAD IDRIS SAMARINDA
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 36, BN. 2021 No. 1407/www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang tertib,
disiplin, transparan, dan akuntabel pada Universitas
Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda,
perlu dibentuk statuta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri
Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris
Samarinda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 122);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri
Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1242);
a. ketentuan umum
b. identitas
c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi
d. sistem pengelolaan
e. Sistem penjaminan mutu internal
f. tata kelola
g. kode etik
h. bentuk dan tata cara penetapan keputusan
i. perencanaan
j. pendanaan, pendapatan, pengadaan barang/jasa dan kekayaan
k. sarana dan prasarana
l. kerja sama
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta
Institut Agama Islam Negeri Samarinda (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 447),
65 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penerimaan dan Pencairan Dana Zakat Pada Kas Umum Aceh
ABSTRAK:
Bahwa zakat merupakan bagian dari harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau Badan Usaha untuk disalurkan kepada yang ebrhak menerimanya sesuai dengan ketentuan Syariat Islam; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan ayat (5) Qanun Aceh No. 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal, perlu mengatur tata cara penerimaan dan pencairan dan zakat pada kas umum Aceh.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 24Tahun 1956; Undang-Undang No.44 Tahun 1999; Undang-Undang No.17 Tahun 2003; Undang-Undang No.1 Tahun 2004; Undang-Undang No.15 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.23 Tahun 2011; Undang-Undang No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 55 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2007; Qanun Aceh No. 10 Tahun 2007; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang: ketentuan umum; tujuan; tata cara penyetoran zakat oleh UPZ sebagai pendapatan asli Aceh; tata cara pencairan dana zakat; pertanggungjawaban; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi UU, yang pada intinya disebutkan bahwa pembiayaan transportasi Jamaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-Batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swantantra Tingkat II. UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi UU. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah, Pelaksanaan Transportasi Dan Akomodasi Jamaah Haji Dari Daerah Ke Embarkasi Dan Dari Debarkasi Ke Daerah, Pembiayaan, Pengelolaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Pentutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2017.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
a. bahwa zakat merupakan kewajiban ummat Islam yang mampu sesuai dengan Syariat Islam untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan dalam penanggulangan kemiskinan ;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga dan professional sesuai dengan Syariat Islam yang dilandasi dengan prinsip amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas sehingga dapat mengingkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan zakat;
c. bahwa Peraturan Daerah No. 24 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat,Infa dan Shadaqah di Kabupaten Tangerang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan peraturan perundang-undangan, maka perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2010; PP No 14 Tahun 2014.
1. Ketentuan Umum; 2.Ruang Lingkup; 3.Subyek dan Obyek Zakat; 4.Yang Berhak Menerima Zakat; 5.Harta Yang Dikenai Zakat; 6.Baznas Kabupaten; 7.Pembiayaan dan Penggunaan Hak Amil; 8.Pengumpulan, Pendistribusian dan Pendayagunaan, 9.Pelaporan dan Pertanggungjawaban; 10.Pembinaan dan Pengawasan; 11.Peran Serta Masyarakat; 12.Sanksi Administratif 13.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2019
PETUNJUK PELAKSANAAN JAM OPERASIONAL TEMPAT HIBURAN DAN RUMAH MAKAN ATAU SEJENISNYA PADA BULAN RAMADHAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2019 NOMOR 164
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JAM OPERASIONAL TEMPAT HIBURAN DAN RUMAH MAKAN ATAU SEJENISNYA PADA BULAN RAMADHAN
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang menyebutkan bahwa ketentuan penetapan buka dan tutup operasional tempat hiburan dan rumah makan atau sejenisnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 tahun 2016; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Jam Operasional tempat Hiburan dan Rumah Makan atau sejenisnya pada Bulan Ramadhan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
Peraturan Menteri Agama NO. 7, BN. 2020 No. 173, jdih.kemenag.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan layanan dan profesionalitas jabatan fungsional pada Kementerian Agama, perlu membentuk organisasi profesi jabatan fungsional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi Profesi Jabatan Fungsional
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 39 athun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430); sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6139);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 261,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5958);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
7. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1495);
Ketentuan Umum; Organisasi Profesi Jabatan Fungsional;Tugas dan Fungsi Organisasi Profesi; Struktur Organisasi Profesi;Hubungan Kerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 24 Tahun 2016
JEMAAH HAJI DAN PETUGAS HAJI - BIAYA TRANSPORTASI DAN OPERASIONAL
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2016/NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Transportasi, Operasional Jemaah dan Petugas Haji Daerah
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan ibadah haji diperlukan perjalanan yang aman, tertib dan lancar, agar jemaah haji dapat merasakan ketenangan dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Bupati dapat mengangkat petugas yang menyertai jemaah haji, yang terdiri atas Tim Pemandu Haji Daerah dan Tim Kesehatan Haji Daerah yang biaya oprasionalnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.13 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.38 tahun 2007; Perda Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum; ruang lingkup Biaya Transportasi, Operasional Jemaah dan Petugas Haji Daerah meliputi biaya transportasi; biaya konsumsi kegiatan; biaya jasa buruh; petugas haji daerah; dan pengawasan; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Keputusan Bupati
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat