Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 17 Tahun 2016

Pengelolaan Zakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2.Ruang Lingkup; 3.Subyek dan Obyek Zakat; 4.Yang Berhak Menerima Zakat; 5.Harta Yang Dikenai Zakat; 6.Baznas Kabupaten; 7.Pembiayaan dan Penggunaan Hak Amil; 8.Pengumpulan, Pendistribusian dan Pendayagunaan, 9.Pelaporan dan Pertanggungjawaban; 10.Pembinaan dan Pengawasan; 11.Peran Serta Masyarakat; 12.Sanksi Administratif 13.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
29 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016
Tanggal Berlaku
29 Desember 2016
Sumber
LD.2016/NO.17
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1166 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan