1. Ketentuan Umum; 2.Ruang Lingkup; 3.Subyek dan Obyek Zakat; 4.Yang Berhak Menerima Zakat; 5.Harta Yang Dikenai Zakat; 6.Baznas Kabupaten; 7.Pembiayaan dan Penggunaan Hak Amil; 8.Pengumpulan, Pendistribusian dan Pendayagunaan, 9.Pelaporan dan Pertanggungjawaban; 10.Pembinaan dan Pengawasan; 11.Peran Serta Masyarakat; 12.Sanksi Administratif 13.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat