Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ibadah Haji
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Pasal 16 ayat (3),Pasal 18 ayat (6) Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggraan Ibadah Haji, perlu membentuk Peraturan daerah tentang Penyelenggraan Ibadah Haji.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN IBADAH HAJI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIDIKAN AL-QUR’AN
ABSTRAK:
Tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai budi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, serta sehat jasmani dan rohani; pendidikan al-Qur’an merupakan bagian dari aktifitas hidup masyarakat muslim di Kabupaten Wajo, oleh sebab itu perlu mendapat dukungan masyarakat dan pemerintah daerah dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan Al-Qur’an; untuk lebih efisien dan efektifnya pelaksanaan pendidikan tersebut perlu upaya yang intensif dan berkesinambungan dengan melakukan standarisasi lisensi bagi para pengajar Pendidikan Al-Qur’an. ; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendidikan Tulis Al-Qur’an.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang– 2 Undangan
6. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang– Undangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998
10. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 dan Nomor 44 Tahun 1988 tentang Usaha Peningkatan Baca Tulis Huruf Al-Qur’an bagi Umat Islam dalam rangka Peningkatan Penghayatan dan Pengamalan al-Qur’an dalam Kehidupan Sehari-Hari;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 04 Tahun 2006 Tentang Pendidikan Al-Qur’an.
MENGATUR TENTANG PENDIDIKAN AL-QUR’AN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2019
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 72012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq Dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi transisi penyelesaian pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu disempurnakan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yaitu Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) Bab, yakni BAB IVA KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2019.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1.1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Harta Agama Lainnya
ABSTRAK:
a. Bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat
Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam dan harus
dikelola secara melembaga untuk meningkatkan kesejahtraan
dan keadilan masyarakat;
b. Bahwa untuk pengelolaan zakat, infaq, shadaqah dan harta
agama lainnya secara optimal dan sesuai Syariat Islam
dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan
Sadan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kolaka Timur, perlu
menetapkan mekanisme pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah
dan Harta Agama lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam suatu
Peraturan.
1. Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan
Zakat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3885);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2013 Ten tang Organisasi
Kemasyarakatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
4. Undang -Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224,Tambahan Lembaran Negara Republik lndoensia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali terahir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Rl Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2014
tentang pelaksanaan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun
2016 Tentang Pengelolaan Zakat );
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 23 Tahun
2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2017.
9. Bahwa Surat Keputusan BAZNAS Kabupaten Kolaka Timur
No. 11 Tahun 2017, tentang Nilai Zakat Profesi di Kab. Kolaka
Timur;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB Ill KEWENANGAN BAZNAS KABUPATEN KOLAKA TIMUR,
BAB IV TATA CARA PENGUMPULAN ZAKAT,
BAB V TATA CARA PENYALURAN ZAKAT,
BAB VI TATA CARA PENGELOLAAN INFAQ,
BAB VIII BIAYA OPERASIONAL ,
BAB VII TATA CARA PENGELOLAAN HARTA AGAMA LAINNYA,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2014 No.9/ TLD No. 134
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib
dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang telah mampu, baik secara
finansial, fisik, maupun mental;
b.bahwa transportasi bagi jemaah haji dari daerah ke embarkasi dan dari
debarkasi ke daerah merupakan salah satu bentuk pelayanan yang
menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah;
c.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pembiayaan
transportasi jemaah haji dari daerah ke embarkasi dan dari debarkasi ke
daerah perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pelayanan transportasi Jemaah Haji dari Daerah ke Embarkasi dan dari
Debarkasi ke Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Keseluruhan Penyelenggaraan Haji Hanya Dilaksanakan Oleh Pemerintah Sesuai Dengan Ketentuan-Ketentuan Dalam Keputusan Presiden Ini
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 1969.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa pengendalian produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol diselenggarakan dalam rangka ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di Kabupaten Tangerang;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Berakohol sudah tidak sesuai lagi dengan situasi perkembangan saat ini sehingga perlu diganti;
UU No 14 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2000; UU No 3 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 11 Tahun 1962; PP No 69 Tahun 1999; Perpres No 73 Tahun 2013; Permendag No 20/MDAG/per/4/2014;Perda Kab.Tangerang No 11 Tahun 2014.
1.Ketentuan Umum; 2.Labelisasi Minuman Beralkohol; 3.Tata Cara Pengendalian dan Penjualan; 4.Label Dalam Mengedarkan Minuman Beralkohol; 5.Tata Cara Penyampaian Penjualan Minuman Beralkohol; 6.Sanksi; 7.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN DANA INFAQ TAHUN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, diperlukan pengelolaan infaq yang akuntabel dan transparan serta memenuhi pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 4 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 2004; UU No. 23 tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000; Qanun Provinsi Naggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 8 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pengumpulan Infaq Tahun 2019; BAB III Tata Cara Pengelolaan Dana Infaq; BAB IV Ketentuan Peralihan; BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 88 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah maka untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak dan sedekah secara efektif, efisien, profesional, sinergis dan bertanggung jawab, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah
UU No.13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 60 Tahun 2010; PP No. 14 Tahun 2014; Perda Kab. Pemalang No. 16 Tahun 2016; Peraturan Badan Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petujuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah dengan sistematis sebagai berikut Ketentuan Umum, Tata Cara Pemberian Pertimbangan Pengangkatan, Pemberhentian Pimpinan Baznas Kabupaten, Struktur Organisasi dan Tugas Baznas Kabupaten, Obyek dan Subyek Zakat, Mekanisme Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah, Unit Pengumpul Zakat, Mekanisme Pendistribusian Zakat, Infak, Sedekah, dan lainnya, Pembiayaan Baznas Kabupaten dan Penggunaan Hak Amil, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Baznas Kabupaten, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif dan Ketentuan Peralihan, 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
32 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat