Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2014

Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pelayanan transportasi Jemaah Haji dari Daerah ke Embarkasi dan dari Debarkasi ke Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2014
Sumber
LD Tahun 2014 No.9/ TLD No. 134
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 258 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan