ibadah haji
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ibadah Haji
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Pasal 16 ayat (3),Pasal 18 ayat (6) Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggraan Ibadah Haji, perlu membentuk Peraturan daerah tentang Penyelenggraan Ibadah Haji.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah.
- MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN IBADAH HAJI
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
- 11 halaman
|