Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petujuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah dengan sistematis sebagai berikut Ketentuan Umum, Tata Cara Pemberian Pertimbangan Pengangkatan, Pemberhentian Pimpinan Baznas Kabupaten, Struktur Organisasi dan Tugas Baznas Kabupaten, Obyek dan Subyek Zakat, Mekanisme Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah, Unit Pengumpul Zakat, Mekanisme Pendistribusian Zakat, Infak, Sedekah, dan lainnya, Pembiayaan Baznas Kabupaten dan Penggunaan Hak Amil, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Baznas Kabupaten, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif dan Ketentuan Peralihan, 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat