Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 88 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petujuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah dengan sistematis sebagai berikut Ketentuan Umum, Tata Cara Pemberian Pertimbangan Pengangkatan, Pemberhentian Pimpinan Baznas Kabupaten, Struktur Organisasi dan Tugas Baznas Kabupaten, Obyek dan Subyek Zakat, Mekanisme Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah, Unit Pengumpul Zakat, Mekanisme Pendistribusian Zakat, Infak, Sedekah, dan lainnya, Pembiayaan Baznas Kabupaten dan Penggunaan Hak Amil, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Baznas Kabupaten, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif dan Ketentuan Peralihan, 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
09 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2019
Tanggal Berlaku
09 Desember 2019
Sumber
BD. 2019/No.88
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 342 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan