Pers, Pos, dan PeriklananTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Diubah dengan :
UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Pasal 5 ayat (l), pasal 20, pasal 25A, pasal 2gD ayat (1), Pasal 28E ayat (21, pasal 28E ayat (3), pasal 28F, pasal 28G ayat (1), pasal 28J ayat (2), dan pasal 33 ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor l l Tahun 2008 tentang Informasi. dan Transaksi Elektronik
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hak dan kebebasan melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain danuntuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakatdemokratis
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Reklame dan Pengelolaan Titik Lokasi Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan reklame sebagai salah satu alat
promosi suatu produk perlu diatur pemasangannya agar
sesuai dengan rencana tata ruang, etika, estetika dan
ketertiban masyarakat;
b. bahwa salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam
mengendalikan pemanfaatan reklame luar ruang adalah
dengan menentukan titik lokasi reklame;
c. bahwa dalam rangka pembinaan, pengendalian dan
pengawasan atas pemasangan reklame perlu mengatur
izin reklame dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Oaerah Kabupaten Duerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur Izin atas benda, alat, perbuatan atau media yang
menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau
orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2006
a. bahwa Pajak Daerah adalah iuran rakyat kepada Kas Daerah
berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah menetapkan bahwa Pajak Reklame merupakan Objek
Pajak Daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten
Karanganyar, dengan tiada mendapat jasa timbal balik
(kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan, dan digunakan
untuk membayar pengeluaran umum bagi penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Karanganyar ;
b. bahwa Pajak Reklame dalam pemungutannya agar tidak
menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan
pajak harus memenuhi syarat keadilan, tidak menganggu
perekonomian (syarat ekonomis), dan pemungutannya harus
efisien, serta harus sederhana, mengingat wajib pajak reklame
adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau
melakukan pemasangan reklame dengan tujuan komersial,
maka pemungutan pajak reklame lebih diarahkan untuk
menambah Pendapatan Asli Daerah guna membiayai
pengeluaran umum Pemerintah Kabupaten Karanganyar;
c. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a, dan b maka
perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pungutan
daerah atas penyelenggaraan benda, alat, perbuatan atau media yang
menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan
komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan
atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang
ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar
dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh
pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame di
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2022
Pers, Pos, dan Periklanan, Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2022/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal
ABSTRAK:
Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui Penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal berfungsi untuk memberikan informasi pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan hiburan yang sehat seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat di daerah serta sebagai sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah secara berkesinambungan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang bersifat independen, netral, tidak komersial, dan dapat memberikan pelayanan
untuk kepentingan masyarakat;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Bersujud belum memenuhi kebutuhan dan perkembangan teknologi penyiaran serta belum mengatur jasa penyiaran televisi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;.
Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
ASAS;
RUANG LINGKUP;
PENDIRIAN, PERIZINAN DAN NAMA;
SIFAT, FUNGSI, TUJUAN, DAN KEGIATAN;
KLASIFIKASI PENYIARAN;
SUMBER PEMBIAYAAN;
KEPEGAWAIAN;
PENYELENGGARAAN PENYIARAN;
PENYIARAN DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL;
PERAN SERTA MASYARAKAT;
RENCANA DASAR TEKNIK DAN PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT PENYIARAN;
DEWAN PENGAWAS DAN DEWAN DIREKSI;
PERTANGGUNGJAWABAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010;Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : tata kerja pejabat pengelola informasi dan dokumentasi; pelayanan informasi publik, hak dan kewajiban;klasifikasi informasi publik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2021
PEMBENTUKAN - LEMBAGA - PENYIARAN - PUBLIK - LOKAL - SONATA - KOTA - BANDUNG
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2021/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Sonata Kota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kota Bandung antara lain memperluas akses informasi pembangunan melalui berbagai media yang dapat memberikan pelayanan informasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta sebagai alat kontrol sosial masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan Kota Bandung Dan lembaga penyiaran publik lokal merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peranan sangat penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, ekonomi, memiliki kebebasan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya Dan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) PP No. 11 Tahun 2005 maka perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Sonata Kota Bandung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2005; PP No. 46 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Bentuk Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Perizinan, Alat Kelengkapan, Penyelenggaran Penyiaran, Status Dan Pengelolaan Aset, Pembiayaan, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
24 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat