Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : tata kerja pejabat pengelola informasi dan dokumentasi; pelayanan informasi publik, hak dan kewajiban;klasifikasi informasi publik
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat