tata kerja-pejabat-informasi-dokumentasi
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2016/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010;Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2015
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : tata kerja pejabat pengelola informasi dan dokumentasi; pelayanan informasi publik, hak dan kewajiban;klasifikasi informasi publik
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
- 15 hlm
|