Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa hak memperoleh informasi merupakan prasyarat yang mendasar dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabel;
b. bahwa untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung dokumentasi yang lengkap, akurat, dan faktual;
c. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hak dan Kewajiban Pemerintahan Daerah
Bab III Klasifikasi Informasi Publik
Bab IV Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Bab V Standar Pelayanan Publik
Bab VI Pelaporan
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 79 Tahun 2014
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2020
PENYELENGGARAN - SISTEM PEMERINTAH - BERBASIS ELEKTRONIK
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2020/Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan upaya
penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efisien, efektif, transparan, dan akuntabel dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Th 1950 yg telah diubah dg UU No 4 Th 1968; UU No 23 Th 2000; UU No 11 Th 2008 yg telah diubah dg UU No 19 Th 2016; UU No 14 Th 2008; UU No 25 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 30 Th 2014; PP No 82 Th 2012; Perpres No 95 Th 2018; Perpres No 39 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan SPBE; 3. Layanan SPBE; 4. Penyelengaraan Nama Domain dan Subdomain; 5. Kerja Sama; 6. Pendanaan; 7. Pembinaan Dan Pengawasan; 8. Partisipasi Masyarakat Dan Pelaku Usaha; 9. Literasi Digital; 10. Sanksi Administratif; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
28 halaman
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 6, BN.2023 (631)/20 hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Persyaratan Keselamatan Peralatan Audio/Video Serta Teknologi Informasi Dan Komunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan skema penilaian kesesuaian dalam melakukan kegiatan penilaian kesesuaian bagi persyaratan acuan Standar Nasional
Indonesia persyaratan keselamatan peralatan audio/video serta teknologi informasi dan komunikasi, perlu menyusun skema penilaian kesesuaian terhadap Standar
Nasional Indonesia persyaratan keselamatan peralatan audio/video serta teknologi informasi dan komunikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Persyaratan Keselamatan Peralatan Audio/Video serta Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, skema penilaian kesesuaian terhadap SNI, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023.
20 hlm
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2018
TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2018
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 6, BN. 2018 No. 572, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
dan kelangsungan tanggung jawab di lingkungan
Lembaga Ilmu Pengetahun Indonesia selama pejabat
definitif berhalangan, perlu menunjuk pelaksana tugas
dan pelaksana harian;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum tugas dan
kewenangan dari pelaksana tugas dan pelaksana harian
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur
tugas, kewenangan, dan hak pelaksana tugas dan
pelaksana harian di lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana
Harian di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Departemen, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
5. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non-Departemen, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesian
Tahun 2013 Nomor 11);
6. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Lingkup Kewenangan; Penunjukan dan Pemberhentian; Hak Keuangan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
13 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bahwa perpustakaan sebagai salah satu sumber informasi maka perlu menetapkan Perda Kot. Sukabumi tentang Penyelanggaraan Perpustakaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 3 tahun 1995; PP No. 24 tahun 2014; Perda Kot. Sukabumi No. 2 Tahun 2008; Perda Kot. Sukabumi No. 13 tahun 2012; Perda Kot. sukabumi No. 16 Tahun 2012.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pengelolaan Perpustakaan, Pembudayaan Gemar Membaca, Pelestarian Naskah Kuno, Pengembangan Koleksi Budaya Etis Nusantara , Prasarana Saran Dan Sumber Daya, Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha, Kerjasama Dan Kemitraan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2015.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, lembaran Daerah kabupaten Manggarai Barat Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/ atau karya rekam adalah wahana pelestarian kekayaan budaya bangsaperlu ditumbuhkembangkan kegemaran membacadalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa; bahwa untuk mengembangkan dan mendayagunakan perpustakaan, maka sesuai ketentuan pasal 8 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah wajib menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perpustakaan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2014
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Perpustakaan, dengan sistematika sebagai beikut: I. Ketentuan Umum; II. hak, Kewajiban dan Wewenang; III. Pembentukan, penyelenggaraan dan Jenis Perpustakaan; IV. Pengelolaan Perpustakaan; V. Tenaga Perpustakaan; VI. Kerjasama dan Serta Masyarakat; VII. Sanksi Administratif; VIII. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknik Mekanisme Pemutakhiran Mandiri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memfasilitasi penduduk miskin dan kurang mampu agar dapat mendaftarkan diri secara aktif dan diverifikasi secara obyektif serta terdaftar dalam Data
Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, perlu dibentuk Petunjuk Teknis Mekanisme
Pemutakhiran Mandiri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Pemutakhiran Mandiri;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5449);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun
2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
337);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09
Tahun 2003 tentang Rukun Tetangga dan Rukun
Warga (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2003 Nomor 03 Seri E);
14. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08);
15. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 23
Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 5);
16. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-
2021 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2016 Nomor 12);
17. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11);
Maksud MPM adalah mekanisme pemutakhiran Data Terpadu PPFM yang dimulai pada bulan Januari 2017 dalam bentuk mekanisme pelaksanaan, pengelolaan dan pengorganisasian, serta pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
33 Halaman
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2016
Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1023/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengolahan Mineral Lampung,
2016
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 7, BN. 2016 No. 308, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Peneliti Teknologi Mineral
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Balai Penelitian
Teknologi Mineral dan untuk mengoptimalkan penelitian
teknologi mineral serta berdasarkan surat persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor B/879/M.PAN-RB/02/2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di
Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI),
perlu menetapkan kembali Peraturan Kepala Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja
Balai Penelitian Teknologi Mineral
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 323);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
3. Keputusan Presiden Nomor 162/M Tahun 2014 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam
Jabatan Struktural Eselon I di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
4. Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 650);
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang
Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian
dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; eselonisasi; lokasi; ketetnuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
Keputusan Kepala Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia Nomor 1023/M/2002 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengolahan Mineral Lampung
10 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 7, BN.2016/No.709, KOMINFO.GO.ID; 12 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat