1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan SPBE; 3. Layanan SPBE; 4. Penyelengaraan Nama Domain dan Subdomain; 5. Kerja Sama; 6. Pendanaan; 7. Pembinaan Dan Pengawasan; 8. Partisipasi Masyarakat Dan Pelaku Usaha; 9. Literasi Digital; 10. Sanksi Administratif; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat